Home Hukum Polri Gelar Perkara Kasus Gagal Ginjal Akut

Polri Gelar Perkara Kasus Gagal Ginjal Akut

Jakarta, Gatra.com-Bareskrim Polri menggelar perkara kasus gagal ginjal akut yang menewaskan ratusan anak pada hari ini. Ekspose itu dalam rangka menaikkan status dari penyidikan ke penyidikan.

"Untuk meningkatkan mungkin ya dari lidik ke sidik," kata Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto kepada wartawan, Selasa, (1/11).

Baca jugaKasus Gagal Ginjal Anak, Kepala BPOM: Penelusuran Jalan Terus

Selain itu, Pipit mengatakan ekspose itu juga bertujuan mengetahui tindak lanjut yang dilakukan dalam investigasi kasus tersebut. Kemudian, pembagian tugas para penyidik.

"Nanti mana yang perlu didalami begitu. Harus semuanya komprehensif ya," ujar ketua tim investigasi kasus gagal ginjal akut tersebut.

Gelar perkara dihadiri penyidik dari empat direktorat di Bareskrim Polri. Yakni Dittipidter, Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba), Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum), dan Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus). Selain itu, Polri mengundang Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Pipit memastikan akan menyampaikan hasil gelar jika telah selesai.

Baca jugaPolri Segera Tingkatkan Kasus Gagal Ginjal Akut

"Nanti diinformasikan ya kalau sudah selesai hasilnya ya. Ini masalahnya kan urusan medis, di sini kan harus ada ahli enggak bisa Dirtipidter sebagai penyidik terus menjawab tentang medis itu kan susah," ungkap jenderal bintang satu itu.

Sebanyak 269 anak terjangkit gagal ginjal akut per (26/10). Dari jumlah tersebut, 73 orang masih menjalani perawatan, 157 orang meninggal dunia, dan 39 pasien sembuh. Ratusan anak meninggal diduga kuat akibat meminum obat sirop tercemar etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG).

Baca juga 13 Anak Yang Alami Gagal Ginjal Akut Tak Konsumsi Sirop Paracetamol

Sejau ini, dua perusahaan farmasi diduga memproduksi obat sirop mengandung EG dan DEG melebihi ambang batas. Keduanya ialah PT Yarindo Farmatama dan PT Universal Pharmaceutical Industries sebagai produsen obat sirop bermerek Unibebi.

Beberapa produk Unibebi yang diteliti mengandung cemaran etilen glikol yaitu Unibebi Cough Sirup, Unibebi Demam Sirup, dan Unibebi Demam Drops. Polri tengah mencari bukti untuk menetapkan tersangka baik tersangka korporasi maupun individu. Kini kasusnya masih tahap penyelidikan.

Baca jugaPraktisi: Kasus Gagal Ginjal Akut Anak, Pemerintah Wajib Berikan Perlindungan Menyeluruh

Tersangka nanti bisa dijerat Pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Beleid itu mengatur soal setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3). Dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.

250