Jakarta, Gatra.com-Sampah masih menjadi permasalahan yang sering terjadi di Indonesia apabila tidak segera dilakukan pengelolaan sampah dengan baik. Dalam satu hari Indonesia telah mengumpulkan sebesar hampir 2 juta sampah per harinya berdasarkan data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Direktur Pengelolaan Sampah KLHK, Novrizal Tahar mengatakan dalam sistem pengelolaan sampah di Indonesia merujuk pada UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, Pengelolaan Sampah menjadi urusan wajib, bukan pelayanan dasar.
"Urusan pengelolaan sampah merupakan urusan yang kewenangannya dipegang pemerintah daerah, kabupaten kota," kata Novrizal pada acara "The SDGs National Seminar Series" melalui Zoom di Bakrie Tower, Jakarta Selatan, Selasa (1/11).
Baca juga : Indonesia Targetkan Sampah Plastik Laut Berkurang 70% Dalam Tiga Tahun
Namun, dalam anggaran pengelolaan sampah di daerah kabupaten kota rata-rata sebesar 0,05-0,07% dari total APBD terbilang sangat rendah.
"Sebanyak 514 kabupaten kota yang di Indonesia itu memang alokasi anggaran masih sangat minim sekali untuk pengelolaan sampah sehingga memang kita gak mungkin mendapatkan pengelolaan sampah yang baik jika anggarannya sangat minim," tambahnya.
Baca juga : Ekonom: Bank Asing Seperti Buang Sampah ke Indonesia
Sehingga pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mendorong bagaimana pengelolaan sampah dipisahkan antara regulator dan operator.
"Salah satu rekomendasinya ialah mendorong operator dalam bentuk BLUD (Badan Layanan Umum Daerah) Persampahan, sehingga dengan demikian kita harapkan kelembagaan pengelolaan sampah itu bisa lebih lincah dan fleksibel," tutup Afrizal.