Jakarta, Gatra.com- Senior Analyst Indonesia Ocean Justice Initiative (IOJI) Imam Santoso memaparkan laporan penemuan kapal Vietnam dan China yang melintas di ZEE Indonesia yang sempat ditemukan pada Agustus hingga September 2022.
Hal ini menimbulkan kekhawatiran akan keamanan wilayah perairan dan yurisdiksi di Indonesia. Terdapat sembilan kapal ikan Vietnam yang terdeteksi oleh AIS dengan kecepatan rata-rata kurang dari 3 knot. Kapal yang terdeteksi pun sama.
Pada 1 September 2022, terdapat empat pasang foto kapal pukat (trawl) yang terdeteksi di Laut Natuna Utara yang diduga berasal dari Vietnam dan melakukan penangkapan ikan ilegal dari citra satelit.
“Kita dapat mendeteksi kapal ikan Vietnam dengan alat tangkap pair trawl terlihat dari citra satelit. Seperti ini banyak sekali kita temukan di Laut Natuna Utara yang pada umumnya tiap-tiap pasang berjarak antara 300 sampai 400 meter dengan dia kapalnya aja,” kata Imam dalam Press Briefing IOJI “Analisis Keamanan Maritim dan Ancaman IUU Fishing” melalui Zoom di Jakarta, Senin (31/10).
Selama bulan Juli hingga September, terdapat puluhan dark vessels (kapal yang tidak terdeteksi satelit Sentinel-2), yaitu bulan Juli sebanyak 30 kapal, Agustus 28 kapal dan September 54 kapal.
Melalui overlay data, IOJI menemukan bahwa operasi kapal penangkap ikan Vietnam di Laut Natuna Utara di ZEE non-sengketa sering dan konsisten, dengan bagian utara Natuna sebagai hotspot penangkapan ikan ilegal.
Sesuai dengan Pasal 31 Peraturan Pemerintah No 13/2022, IOJI menghasilkan peringatan waktu nyata tentang keamanan maritim dan ancaman penangkapan ikan ilegal berdasarkan AIS dan Citra Satelit dan menyebarkan dokumen-dokumen ini ke badan keamanan maritim.
Selain itu, IOJI memposting peringatan tersebut di website IOJI untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang keamanan maritim 2 (dua) hari setelah sosialisasi ke badan keamanan maritim.
Awalnya, kapal Vietnam berangkat dari Vung Tau, Vietnam bagian Selatan. Kehadiran kapal patroli sumber daya perikanan Vietnam (VFRS) terus menerus di sekitar Indonesia -
Perbatasan Landas Kontinen Vietnam menunjukkan bahwa memberikan pengawalan atau bahkan perlindungan kepada pengoperasian kapal penangkap ikan Vietnam merupakan pelanggaran kewajiban berdasarkan Pasal 58 (3) UNCLOS 1982.
Untuk merespons kapal-kapal tersebut, TNI AL RI berpatroli ke Laut Natuna Utara dengan kapal Pattimura-371. Selanjutnya, dua kapal ikan Vietnam ditangkap oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan pada 10 September 2022.
Terakhir, Kapal Penjaga Pantai Indonesia KN Marore-322 berpatroli di sisi utara perbatasan Landas Kontinen Indonesia-Vietnam pada tanggal 22 September 2022.