Jakarta, Gatra.com- Peneliti senior Indonesia Ocean Justice Initiative (IOJI) Andreas Aditya Salim menyebutkan aspek legal dalam penangkapan kapal ikan Vietnam dan kapal Coast Guard China.
“Terkait dengan keberadaan kapal-kapal ikan Vietnam yang berada di sebelah Selatan, di garis batas landas kontinen Indonesia dan Vietnam, jelas itu sebuah pelanggaran hukum, karena itu sudah mutlak, tidak ada perdebatan lagi. Itu adalah Zona Ekslusif Ekonomi Indonesia dan berdasarkan UNCLOS, kita punya hak berdaulat disana,” jelas Andreas dalam Press Briefing IOJI “Analisis Keamanan Maritim dan Ancaman IUU Fishing” melalui Zoom di Jakarta, Senin (31/10).
Melintasnya kapal ikan Vietnam dapat dikenakan hukuman berdasarkan UU Perikanan (UU Nomor 31 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 11 Tahun 2020).
Pemerintah Vietnam (Negara Bendera) bertanggung jawab atas perilaku kapal yang mengibarkan benderanya (pasal 94 (1) juncto pasal 58 (2) UNCLOS).
Mengenai Operasi Kapal Penangkap Ikan Vietnam di sisi utara Garis CS Indonesia-Vietnam adalah indikasi jelas “tidak ada itikad baik” dan “tidak ada semangat kerjasama dan pengertian” terhadap proses penetapan batas ZEE yang sedang berlangsung (pasal 300 UNCLOS dan pasal 74 (3) UNCLOS).
Kapal ikan Vietnam juga melakukan pelanggaran kewajiban penghormatan (pasal 58 (3) UNCLOS, PCA Award 2016 (Phil v. China), ICJ Award 2022 (Nicaragua v. Colombia);
Sementara untuk CCG (Kapal Coast Guard China), terdapat kewajiban penghormatan (pasal 58 (3) UNCLOS, PCA Award 2016 (Phil v. China), dan ICJ Award 2022 (Nikaragua v. Kolombia).