Home Hukum Sidang Perkara Duta Palma, Saksi Sebut Anak Usaha Perusahaan Kantongi HGU

Sidang Perkara Duta Palma, Saksi Sebut Anak Usaha Perusahaan Kantongi HGU

Jakarta, Gatra.com - Persidangan perkara alih fungsi hutan oleh Duta Palma Group kembali digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Saksi yang dihadirkan di antaranya Subkoordinator Perencanaan Tata Hutan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Riau, Ardesianto.

Saksi mengakui anak usaha dari PT. Duta Palma Group, Banyu Bening Utama telah mengantongi izin hak guna usaha (HGU). Pernyataan ini disampaikan Ardes saat bersaksi dalam sidang kasus dugaan korupsi bos PT. Duta Palma Group, Surya Darmadi alias Apeng.

"Setahu saya ada. Ada dua izin pertama tapi satu hamparan. Pertama itu HGU dan kedua itu penambahan 1.500 hektare,” kata Ardes di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (31/10).

Baca juga: Bapenda Inhu Sebut PT Duta Palma Patuh Pajak

Ardes yang pernah menjabat Kasi Perencanaan dan Tata Hutan Dinas Kehutanan Provinsi Riau sejak tahun 2012-2017 menyatakan lahan yang digunakan Duta Palma Group merupakan kawasan perkebunan. Hal ini telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda).

"Jadi secara Perda 10 itu memang arahan pengembangan kawasan perkebunan tapi secara peta kawasan hutan itu adalah kawasan hutan," imbuh Ardes.

Selain itu saksi lain, Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Riau 2012-2015 Zulher, menegaskan lahan yang izinnya dimiliki oleh Dulta Palma Grup, melalui PT Panca Agro Lestari, memang sesuai untuk kelapa sawit. Hal itu berdasarkan peta potensi dan tingkat kesuburan lahan.

Termasuk sudah sesuai dari aspek kesosialan lahan dan faktor pembatas, serta telah sesuai rencana makro pembangunan perkebunan.

“Namun, dalam hal perolehan kawasan perkebunan agar berkoordinasi dengan instansi terkait, masalah hutan dengan kehutanan, tata ruang dengan Bappeda,” kata Zulher yang juga pernah menjabat Fungsional Dinas Kehutanan Provinsi Riau Tahun 2015-2016.

Baca juga: Saksi Sebut Duta Palma Group Kantongi 3 HGU Kebun Kelapa Sawit di Inhu

Adapun Tim kuasa hukum terdakwa Surya Darmadi, Juniver Girsang memastikan, perusahaan kliennya mempunyai HGU dalam melaksanakan aktivitas usaha. HGU itu diperoleh dari anak usaha Duta Palma Group yakni, PT. Kencana Amal Tani dan Banyu Bening. Dia menyatakan, IUP yang disebut bermasalah itu tidak pernah dibatalkan. Sehingga sampai saat ini masih berlaku.

"Bahwa mereka mengkui dua hak guna usha itu sudah diperoleh. Pertama yaitu Amal Tani dan Banyu Bening, kemudian mereka juga mengakui bahwa sudah ada namanya izin lokasi dan IUP. Kemudian diakui bahwa kalau itu tidak dicabut, dengan demikian masih berlaku tentu ini akan ditingkatkan pengurusan untuk menerbitkan HGU,” ucap Juniver.

Juniver menegaskan, seharusnya Surya Darmadi belum menjadi persoalan hukum. Karena masih terdapat batas waktu apabila izin-izinnya belum bisa diselesaikan sampai 2023.

"Sebetulnya tidak ada pelanggaran. Masih ada kewenangan kalau dokumennya tidak lengkap akan dipenuhi dalam waktu tiga tahun sejak 2020 yaitu sesuai UU Cipta Kerja," pungkasnya.

196