Jepara, Gatra.com- Mendapati temuan mayat perempuan di Desa Kepuk, Bangsri, jajaran Satreskrim Polres Jepara, Jawa Tengah, bergerak cepat untuk melakukan penyelidikan. Tidak kurang dari 1x24 jam setelah penemuan mayat tersebut, Polisi berhasil menangkap tersangka pembunuhan perempuan yang mayatnya ditemukan di dalam tas laundry.
Saat konferensi pers, pada Senin (31/10), Kapolres Jepara AKBP Warsono mengungkapkan, pelaku yaitu Muhammad Noval Andika, 29 tahun. Dia merupakan warga Desa Petekeyan, Kecamatan Tahunan, Kabupaten Jepara. Sedangkan, korban pembunuhan adalah Krisnawati, 38 tahun, warga RT 1 RW 1 Desa Ngabul, Kecamatan Tahunan, Jepara.
Disampaikan, pelaku berhasil ditangkap Satreskrim Polres Jepara kurang dari 24 jam sejak ditemukannya mayat. Mayat tersebut ditemukan pada Jumat (28/10/2022) di Dukuh Sawahan, Desa Kepuk, Kecamatan Bangsri Jepara, sekitar pukul 10.00 WIB.
Dijelaskan, korban adalah seorang Tenaga Kerja Wanita (TKW) yang baru sepekan pulang dari Singapura. ’Korban keluar dari rumahnya pada Minggu (23/10) sore. Malam harinya, sudah tak bisa dihubungi. Warsono memastikan bahwa orang terakhir yang ditemui korban adalah Noval. Keduanya bertemu di rumah tersangka di Desa Petekeyan.
’’Alhamdulillah kita bisa mengungkap dalam waktu yang singkat,’’ ujar Warsono
Kasat Reskrim Polres Jepara AKP M Fachrurrozi mengatakan, motif utama pelaku melakukan pembunuhan adalah utang piutang. Rozi menerangkan, semula tersangka berkenalan dengan korban lewat Facebook pada Mei 2022. Saat itu, korban masih berada di Singapura, menjadi TKW.
Setelah berkenalan, tersangka meminjam uang Rp 3 juta kepada korban. Dalam perbincangan keduanya, korban akan pulang ke Jepara pada 16 Oktober 2022. Saat pulang, korban berencana meminta uang yang dipinjam tersangka. Kemudian, lanjut Rozi, pada Minggu (23/10) pagi, korban pergi menagih hutang ke rumah tersangka.
Korban sempat pamitan dengan kakak iparnya. Namun, ternyata korban tak berhasil bertemu dengan tersangka. Korban pulang dengan tangan hampa. Lalu pada sore harinya, korban kembali mendatangi rumah tersangka. Saat itu, korban berhasil bertemu dengan tersangka. Tetapi, tersangka tak bisa membayarnya dan berjanji melunasinya di lain waktu. Korban yang tak terima dengan jawaban itu langsung marah-marah.
Tak hanya itu, korban juga mengancam memberi tahu kepada istri tersangka yang kini tengah pisah ranjang. ’’Sempat terjadi cekcok antara keduanya,’’ jelas Rozi.
Rozi mengatakan, saat itu tersangka langsung mencekik leher dan membungkam mulut korban agar tak berteriak. Aksi tersangka itu membuat korban kejang-kejang dan tak bergerak. Karena panik, tersangka menyeret korban ke balik pintu kamarnya. Tersangka sempat pergi ke kamar mandi. Sekembalinya, tubuh korban tak berpindah posisi. Diduga korban sudah tak bernyawa.
’’Karena takut diketahui orang tua, tersangka kemudian menyeret korban dan menyimpannya ke dalam gudang,’’ terang Rozi.
Pada pagi harinya sekitar pukul 09.00 WIB, saat kondisi rumah sepi, tersangka membawa jasad korban pergi dari rumah. Jasad korban dibungkus karung lalu dimasukkan dalam tas laundry. Rozi mengatakan, tersangka membawa korban menggunakan motor Honda Vario putih milik korban. Tersangka lalu membawanya ke wilayah Desa Kepuk, Kecamatan Bangsri. Jasad korban kemudian ditemukan oleh warga setempat pada Jumat (28/10) sekitar pukul 10.00 WIB dalam kondisi tak bernyawa.
Saat ini, polisi menjerat tersangka dengan Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 365 Ayat (3) KUHP dengan ancaman pidana hukuman 15 tahun penjara.