Jakarta, Gatra.com - Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Penny Lukito mengatakan bahwa obat sirop produksi PT Yarindo Farmatama dan obat sirop produksi Universal Pharmaceutical Industries terbukti mengandung cemaran etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) melewati ambang batas. Ini membuat kedua perusahaan mendapat sanksi administrasi maupun pidana atas pelanggaran yang dilakukan.
"Berdasar hasil pemeriksaan, terkait sirop obat mengandung EG dan DEG melewati ambang batas adalah pertama PT Yarindo Farmatama dan kedua adalah Universal Pharmaceutical Industries," ujarnya dalam konferensi pers yang digelar secara hybrid, Senin (31/10).
Penny menjelaskan bahwa PT Yarindo Farmatama memproduksi obat Flurin DMP Sirop (obat batuk dan flu). Berdasarkan hasil penyelidikan, beberapa barang bukti disegel, diambil, dan disita, berupa bahan baku, produk jadi, bahan pengemas, serta dokumen untuk penelusuran lebih lanjut terkait dengan penyaluran distributor bahan baku.
Penny menuturkan bahwa Flurin DMP Sirop terbukti menggunakan bahan baku propilen glikol yang mengandung cemaran EG sebesar 48 mg/ml. Padahal menurut aturan, jumlah kandungan cemaran EG yang diperbolehkan hanya sebesar 0,1 mg/ml.
Menurut Penny, penemuan cemaran EG dalam produk PT Yarindo sesuai dengan rekam jejaknya selama ini yang kerap kali berperilaku tidak patuh atas aturan yang ada.
"PT Yarindo memiliki rekam jejak recall yang paling banyak dalam dua tahun terakhir. Akhirnya kita temukan, PT Yarindo ini memang terpenuhi menghasilkan produk yang tidak memenuhi ketentuan," ucapnya.
Sementara, produk PT Universal Pharmaceutical Industries yang terbukti memgandung bahan cemaran adalah Unibebi Cough Sirup (obat batuk dan flu), Unibebi Demam Sirup (obat demam) serta Unibebi Demam Drops (obat demam). Penyitaan bahan baku juga dilakukan, serta penelusuran dokumen yang berkaitan dengan produsen pemasok bahan baku.
Temuan lebih lanjut BPOM menunjukkan produk PT Afifarma turut melanggar aturan. Paracetamol Drops dan Paracetamol Syrup rasa peppermint memiliki cemaran EG dan DEG melebihi batas aman.
Data terakhir Kementerian Kesehatan menyebutkan bahwa terdapat 269 kasus anak menderita gagal ginjal akut misterius yang tersebar sejumlah provinsi Indonesia. Sebanyak 157 di antaranya meninggal dunia. Diduga, penyakit ini muncul akibat adanya cemaran EG dan DEG dalam akibat meminum obat sirop yang dikonsumsi anak.