Home Ekonomi Cegah Penularan PMK, Deviasi KM. Camara Nusantara 5 untuk Angkut Ternak Rute Kupang- Samarinda

Cegah Penularan PMK, Deviasi KM. Camara Nusantara 5 untuk Angkut Ternak Rute Kupang- Samarinda

Jakarta, Gatra.com - Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut menyetujui deviasi kapal Camara Nusantara 5 sebagai angkutan khusus ternak dari Kupang ke Samarinda. Hal itu dilakukan untuk menghindari penularan wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) yang sebelumnya diketahui tengah terjadi di pelabuhan pelabuhan singgah, yakni Pelabuhan Kwandang.

Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Laut yang diwakili oleh Pengawas Keselamatan Pelayaran, Rudy Sugiharto mengatakan deviasi kapal Camara Nusantara 5 dilakukan hanya pada pelayaran tanggal 26 Oktober 2022 dan berlaku untuk satu kali perjalanan atau satu voyage.

"Setelah melakukan deviasi, kembali melayani trayek semula," ujar Rudy dalam keterangannya, Senin (31/10).

Keputusan deviasi tersebut, kata Rudy sebagai tindak lanjut dari surat Kepala Dinas Peternakan Provinsi Nusa Tenggara Timur nomor Disnak.524.600/841/Agri/X/2022 tanggal 4 Oktober 2022 Hal Permohonan Deviasi Trayek KM. Camara Nusantara 5 untuk tujuan Samarinda. Menurutnya, usai menerima surat tersebut, seluruh stakeholder terkait menggelar Rapat Koordinasi Pembahasan Deviasi kapal Camara Nusantara.

"Akhirnya disepakati bersama bahwa KM. Camara Nusantara 5 akan melaksanakan deviasi ke pelabuhan Kupang – Samarinda," ungkap Rudy.

Adapun KM. Camara Nusantara 5 melaksanakan pemuatan ternak di pelabuhan Kupang sebanyak 802 ekor yang terdiri dari 424 sapi dan 378 kambing dengan pelabuhan tujuan Samarinda.

Ia berujar, sebelum dimuat di atas kapal, semua ternak dipastikan sudah melalui proses karantina selama 14 hari, dan memiliki hasil negatif uji laboratorium hewan bebas PMK melalui random sampling prevalensi 10% menggunakan metode RT-PCR atau ELISA NSP maksimal satu pekan sebelum keberangkatan.

Sebagai informasi, KM. Camara Nusantara 5 sebelumnya melayani trayek RT-6 (Kwandang-Tarakan Balikpapan/Samarinda-Palu-Balikpapan/Samarinda-Kwandang).

Namun, Rudy menjelaskan karena adanya wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) di daerah Kwandang, Provinsi Gorontalo dan berdasarkan SE Satgas PMK No. 6 Tahun 2022, membuat Provinsi Gorontalo termasuk zona kuning wabah PMK.

"Sehingga ternak dari provinsi Gorontalo tidak diperbolehkan untuk dilalu lintaskan keluar daerah," imbunya.

Disamping untuk meningkatkan efektivitas layanan kapal ternak, Rudy mengatakan deviasi KM Camara Nusantara 5 juga didorong tingginya permintaan akan layanan kapal ternak di Kupang dengan Tujuan Samarinda dengan jumlah ternak mencapai 2.310 ekor yang terdiri dari 1.888 sapi dan 422 kambing.

Sebelumnya, Dinas peternakan Provinsi NTT telah melakukan verifikasi persyaratan administrasi dan teknis calon pengguna kapal ternak dan sebagai bentuk komitmen pemanfaatan kapal ternak bersubsidi. Adapun para pelaku usaha dalam hal ini peternak telah membuat pernyataan komitmen pemanfaatan kapal ternak sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan.

72