Home Kesehatan Kasus Gagal Ginjal Anak, Kepala BPOM: Penelusuran Jalan Terus

Kasus Gagal Ginjal Anak, Kepala BPOM: Penelusuran Jalan Terus

 

Jakarta, Gatra.com - Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Penny Lukito mengatakan bahwa tiga industri farmasi yakni PT Yarindo Farmatama, PT Universal Pharmaceutical Industries, serta PT Afifarma terbukti memiliki produk dengan cemaran etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) melebihi ambang batas. Penelusuran lebih lanjut akan dilakukan oleh BPOM dengan bekerja sama bersama Bareskrim dalam mengungkap kasus ini.

"Akan ada gelar perkara bersama Bareskrim, melakukan penelusuran lanjutan lebih jauh lagi. Mudah-mudahan tidak ditemukan lagi (produk dengan cemaran EG maupun DEG)," ujarnya dalam konferensi pers yang digelar secara hybrid, Senin (31/10).

Baca juga: Prostitusi Online Rambah Purbalingga, Transaksi Gunakan Aplikasi Michat

Penelusuran akan dilakukan terhadap distributor bahan baku kimia yang memasok bahan baku. Penelusuran ini dilakukan untuk melihat apakah ada penyaluran ke industri farmasi lainnya.

Penny juga menjelaskan bahwa pelanggaran yang dilakukan perusahaan terkait yakni melanggar ketentuan memproduksi obat dengan menggunakan bahan tambahan yang tidak memenuhi persyaratan bahan baku obat, sehingga produk yang dihasilkan tidak memenuhi standar keamanan yang ada. Perubahan bahan baku obat juga dilakukan tanpa melaporkannya ke BPOM sehingga memenuhi unsur pelanggaran.

"Kesalahan pelanggaran PT Yarindo yaitu mengubah bahan baku dengan menggunakan bahan baku yang tidak memenuhi syarat, tidak melaporkan apabila dilakukan perubahan bahan baku obat, tidak melakukan kualifikasi pemasok, serta tidak melakukan pengujian sendiri bahan baku dilakukan," paparnya.

Perusahaan atau produsen yang memproduksi obat sirop tercemar EG dan DEG telah masuk ke tahap penindakan. Penny mengatakan bahwa hasil penindakan dilakukan kepada industri farmasi berdasarkan temuan berupa pemberian sanksi administrasi yaitu penghentian produk, instruksi penarikan kembali, serta pemusnahan. Ia juga menyebutkan bahwa bagi pelanggan Pedoman Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB), maka CPOB-nya ditarik. Selain itu, izin edar industri farmasi juga dicabut.

Baca juga: Aksi Jahit Mulut, Ratusan Nakes Asahan Demo Bupati

Penny menuturkan bahwa dalam operasi bersama Bareskrim, dilakukan pemeriksaan terhadap saksi dari perusahaan terkait, saksi ahli pidana, serta saksi dari distributor. Hasilnya berdasarkan ketentuan pemeriksaan, diduga telah terjadi tindak pidana. Selain itu, tindak pidana bisa diancam lebih jauh karena berkaitan dengan kematian.

Kasus ini menjadi pelajaran bagi seluruh pihak. Penny mengatakan bahwa BPOM berkomitmen untuk menyelesaikan perkara dengan berkoordinasi bersama Bareskrim dan stakeholder terkait.

"Pemidanaan agar menimbulkan efek jera. Kasus ini menunjukkan betapa akibat dari pelanggaran atau kejahatan obat dan makanan akan memberi efek yang sangat tragis. Semoga memberi efek jera dan memberi penguatan jaminan untuk mutu obat dan makanan ke depan," ujarnya.

289