Jakarta, Gatra.com - Kuasa hukum Bharada E Ronny Talapessy buka suara terkait pengajuan permohonannya kepada Majelis Hakim untuk menjatuhkan Saksi Asisten Rumah Tangga (ART) Susi sanksi atas kesaksian palsu yang dipaparkannya dalam sidang pemeriksaan saksi-saksi, Senin (31/10).
Permohonan tersebut diajukan Ronny setelah ia menyimak bagaimana Susi menyampaikan kesaksiannya secara tidak konsisten dan berbelit-belit. Ronny menyebut, Majelis Hakim bahkan menyampaikan bahwa kesaksian Susi bisa jadi merupakan keterangan palsu.
"Maka kami memohon kepada Majelis Hakim, agar khusus untuk saksi Susi, dikenakan Pasal 174 KUHP, kemudian dikenakan Pasal 242 KUHP sesuai azas peradilan. Legalitas peradilan kami beranggapan bahwa Susi telah melecehkan peradilan," ujar Ronny Talapessy ketika ditemui awak media, pasca persidangan di PN Jakarta Selatan, Senin (31/10).
Menurut Ronny, dalam suatu persidangan, tidak boleh ada hal yang ditutup-tutupi. Pasalnya, keterangan-keterangan yang diberikan berhubungan dengan kepentingan semua orang, tak terkecuali pihak korban dan pihak-pihak terdakwa.
Baca juga: Tepis Kesaksian ART Susi, Bharada E: Banyak Yang Bohong
"Di sini kami meminta pengadilan mengabulkan permohonan kami, bahwa saksi yang seperti ini tidak dibolehkan lagi berkata palsu atau bohong sehingga merugikan klien kami," ujar Ronny.
Terlebih, dalam persidangan tadi, Ronny menyoroti bagaimana Majelis Hakim memperingatkan Susi untuk tidak memberikan keterangan palsu. Hal itu bahkan telah digali berkali-kali oleh Majelis Hakim.
"Dari BAP (Berita Acara Pemeriksaan), kita bisa lihat bahwa dia tidak konsisten, tapi dari sini, Hakim bisa lihat bahwa kualitas Saksi Susi dipertanyakan, sehingga Hakim ragukan keterangan Susi," jelas Ronny.
Adapun, dalam sesi pemeriksaan saksi yang berlangsung selama sekitar lima jam itu, Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah berulang kali menggarisbawahi adanya kesaksian bohong yang Susi berikan di meja persidangan.
Bahkan, pada satu momen spesifik, Majelis Hakim menuding bahwa pernyataan yang Susi berikan dalam persidangan adalah pernyataan yang telab diatur. Hal itu diungkapkan Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso, saat ART Susi menjelaskan kronologi tergeletaknya Putri Candrawathi di kamar mandi Rumah Magelang.
"Inilah kalau ceritanya settingan ya seperti ini, gitu loh. Nganggap kami ini bodoh," kata Hakim Ketua Wahyu Iman Santosa, saat menanggapi pernyataan Susi yang berbelit-belit dan menyebut kata "mungkin" saat menguraikan adegan pertengkaran antara Kuat Ma'ruf dan Brigadir J, saat hendak membantu Putri Candrawathi yang tergeletak di lantai.
Untuk diketahui, Susi adalah satu dari total sebelas saksi yang hadir dalam persidangan hari ini, Senin (31/10). Kesebelas saksi itu terdiri dari ART dan anggota satpam di kediaman Ferdy Sambo, a2nggota satpam di Komplek Polri Duren Tiga, ajudan dan sopir keluarga Ferdy Sambo, serta satu orang keluarga Ferdy Sambo Leonardo Sambo.