Home Hukum Pengacara Bharada E Minta Susi Diberi Sanksi Atas Pasal Kesaksian Palsu

Pengacara Bharada E Minta Susi Diberi Sanksi Atas Pasal Kesaksian Palsu

Jakarta, Gatra.com - Kuasa Hukum Bharada E, Ronny Talapessy meminta Majelis Hakim untuk memberikan sanksi kepada saksi Asisten Rumah Tangga (ART) Ferdy Sambo, Susi, terkait kesaksian palsu yang diberikannya selama persidangan, Senin (31/10). Pasalnya Ronny memandang kesaksian palsu Susi tersebut dapat memberatkan posisi Bharada E.

"Izin, Majelis. Ini kan terkait aturan main persidangan sesuai Pasal 3 KUHAP, kami memohon agar saksi dikenakan Pasal 174 tentang Kesaksian Palsu dengan ancaman 242 KUHP (sanksi) 7 tahun," tegas Ronny dalam persidangan, Senin (31/10).

Baca juga:  Pemegang KIA di Purbalingga Dapat Diskon hingga Tiket Gratis di Objek Wisata Ini

Ronny mengaku, pihaknya memperhatikan bagaimana ART Susi terus memberikan kesaksian bohong selama berada di persidangan. Padahal, keterangan itu ia tuturkan di hadapan Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Saya dari tadi perhatiin, majelis sama jaksa saja kamu bohongi, apalagi kami penasihat hukum," lanjut Ronny dalam pernyataannya tersebut.

Majelis Hakim pun menyatakan bahwa pihaknya akan mempertimbangkan permintaan tersebut.

"Nanti kami pertimbangkan," ujar Hakim Ketua Wahyu Iman Santosa, saat menanggapi permohonan Ronny.

Sebelumnya, Majelis Hakim juga menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan proses konfrontir antara kesaksian Susi dengan kesaksian Kuat Ma'ruf pada Rabu (2/11) mendatang. Dengan demikian, apabila keterangan Susi kembali berubah ketika konfrontir dilaksanakan, maka ia terancam akan ditetapkan sebagai tersangka oleh pengadilan.

Baca juga: Aneh, Sudah 25 Tahun Dilepas Menteri, Lahan Eks HGU Masih Dikuasai Eks Pemegang Hak

"Saudara Penuntut Umum, besok dia (Susi) akan diproses dengan Saudara Kuat, (pada) besok Rabu. Nanti kita lihat sendiri. Sudah biarin saja. Nanti pada saat dia berubah baru kita tetapkan tersangka di situ," ujar Hakim Ketua Wahyu Iman Santosa kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Pasalnya, Susi dalam keterangannya menyatakan bahwa pada saat Putri Candrawathi terjatuh di kamar mandi, Kuat Ma'ruf tengah bersama dengannya di garasi rumah Ferdy Sambo di Magelang. Hal itu berbeda dengan pernyataan Kuat Ma'ruf dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP)-nya yang menyatakan bahwa ia tengah merokok di teras saat peristiwa itu terjadi.

114