Home Hukum Dua Perusahaan Yang Terlibat Kasus Gagal Ginjal Akut Terancam Denda 1 Miliar

Dua Perusahaan Yang Terlibat Kasus Gagal Ginjal Akut Terancam Denda 1 Miliar

Jakarta, Gatra.com- Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) membidik dua perusahaan farmasi dalam penyelidikan kasus gagal ginjal akut yang menimpa ratusan anak. Kedua perusahaan itu diduga kuat terlibat pidana dan terancam denda Rp1 miliar.

"Pasal 196 (Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009) tentang Kesehatan," kata Ketua Tim Investigasi polri Brigjen Pipit Rismanto saat dikonfirmasi, Senin, (31/10).

Pasal 196 UU Kesehatan itu mengatur soal setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3). Ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.

Baca JugaTiga Perusahaan Farmasi Diduga Langgar Ketentuan Produksi Obat Sirop

Pipit mengatakan pasal itu berdasarkan penyelidikan BPOM Pasal bisa bertambah dari perkembangan penyelidikan yang dilakukan Polri.

"Ini kan dari BPOM, kalau dari kami nanti juga harus melihat, kalau di kepolisian kita harus menduganya penyelidikannya mengarah kepada apakah ada kelalaian, kesengajaan kan bisa berkembang lagi," ungkap Pipit.

Menurut dia, pasal yang diterapkan BPOM berdasarkan hasil laboratorium dari sampel bahan baku. BPOM menemukan kedua perusahaan tersebut memproduksi obat sirop dengan etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) yang melebihi ambang batas.

Pipit tak membeberkan nama kedua perusahaan farmasi itu. Satu perusahaan terungkap bernama PT Yarindo Farmatama yang beralamat di Jalan Modern Industri IV Kav. 29 K. I modern, Cikande, Serang, Banten. BPOM telah menyegel PT Yarindo dan melaksanakan rilis di perusahaan itu sekitar pukul 13.30 WIB, Senin, (31/10).

Baca JugaTerkait Kasus Gagal Ginjal Akut, Polri Tunggu Kiriman Sampel BPOM

Pipit menyebut Polri mengantongi satu perusahaan lain. Total ada tiga perusahaan yang tengah dibidik Polri dan BPOM. 

"Ada tiga, nanti sementara ini ada tiga karena kita mendasari dari obat-obatan atau produk itu yang memproduksi siapa," tutur Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri itu.

Ada 269 anak terkena gagal ginjal akut misterius yang tersebar sejumlah provinsi Indonesia. Sebanyak, 157 di antaranya meninggal dunia. Ratusan anak meninggal diduga kuat akibat meminum obat sirop tercemar etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG).

125