Jakarta, Gatra.com - Mantan Kepala Biro Pengamanan Internal (Karo Paminal) Divisi Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan (HK) menjalani sidang komisi kode etik Polri (KKEP). Sidang etik terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J itu berlangsung tertutup. "Betul hari ini sidang etik Pak HK, sidangnya tertutup," kata kuasa hukum Hendra, Ragahdo Yosodiningrat, kepada wartawan, Senin, (31/10).
Sidang digelar di ruang sidang Divisi Propam Polri, Gedung TNCC Mabes Polri. Namun, Ragahdo tak tahu kapan sidang etik itu dimulai. "Untuk jam saya kurang tahu," ujar dia.
Ragahdo memastikan Brigjen Hendra dalam kondisi sehat. Kesehatan Hendra perlu diketahui sebelum sidang dimulai. "Kondisi Pak Hendra dari info yang saya dapat alhamdulillah sehat dan baik-baik saja, sehingga dapat ikut sidang hari ini," ungkap anak Henri Yosowilangun itu.
Baca juga: Hendra Kurniawan Belum Disidang Etik, ISESS: Perkap Tak Jelas, Suka-Suka Polri!
Pantauan Gatra.com di Gedung TNCC, ruang sidang Divisi Propam Polri dijaga ketat Provos. Tampak juga sejumlah polisi berlalu lalang.
Mobil ambulans Pusat Kedokteran dan Kesehatan (Biddokkes) Polri juga terlihat menurunkan petugas di lobi Gedung TNCC. Namun, kehadiran Brigjen Hendra tidak terpantau.
Diduga Hendra sudah datang sejak pagi. Divisi Humas Polri menyatakan akan menyampaikan hasil sidang etik Brigjen Hendra di Gedung Humas Polri Hendra Kurniawan adalah salah satu terdakwa obstruction of justice atau perintangan penyidikan kasus penembakan Brigadir J. Ada dua terdakwa lagi yang belum menjalani sidang etik, yakni AKBP Arif Rahman Arifin, mantan Wakaden B Biropaminal Divisi Propam Polri; dan AKP Irfan Widyanto, mantan Kasub Unit I Sub Direktorat III Dittipidum Bareskrim Polri. Sedangkan, empat terdakwa lainnya telah disidang etik beberapa waktu lalu. Bahkan telah diberikan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri.
Baca juga: Sidang Etik Brigjen Hendra Diputuskan akan Dipimpin Wairwasum, Jadwal Belum Ditentukan
Keempatnya ialah Ferdy Sambo, mantan Kadiv Propam Polri; Kombes Agus Nur Patria, mantan Kaden A Ropaminal Divisi Propam Polri; Kompol Chuck Putranto, mantan Ps Kasubbagaudit Baggak Etika Powabprof Divisi Propam Polri; dan Kompol Baiquni Wibowo, mantan Ps Kasubbagriksa Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memastikan sidang etik terhadap anggota yang melanggar etik terus berjalan. "Nanti akan diinfokan oleh humas (Divisi Humas Polri). Karena, sekarang terbagi untuk tangani beberapa kasus yang sedang terjadi," kata Listyo saat dikonfirmasi, Minggu, (30/10).