Home Hukum Konflik Tanah Kas Desa Gedangan, Dua Perangkat Desa Bakal Kena Sanksi

Konflik Tanah Kas Desa Gedangan, Dua Perangkat Desa Bakal Kena Sanksi

Sukoharjo, Gatra.com – Konflik tanah kas Desa Gedangan, Kecamatan Grogol, Sukoharjo, yang hilang, akhirnya selesai. Dalam kesimpulannya, tanah Persil 130 No.79 merupakan tanah kas Desa Gedangan.

Kesimpulan tersebut didapat setelah meminta keterangan dari perangkat desa, BPD, BPN serta pihak-pihak yang terkait pada hearing kedua yang berlangsung di DPRD Kabupaten Sukoharjo.

Hearing yang berjalan selama enam jam itu dipinpim langsung Ketua DPRD Kabupaten Sukoharjo Wawan Pribadi, bersama wakil ketua DPRD Eko Sapto Purnomo, dan Siti Zakiyatun.

Baca Juga: Raibnya Tanah Kas Desa Gedangan Diduga Ulah Mafia, DPRD Sukoharjo Siap Terjun ke Lapangan

Atas kesimpulan itu, DPRD Kabupaten Sukoharjo merekomendasikan dua perangkat desa untuk diberikan sanksi tegas. Proses hukum terhadap terjadinya jual beli atau tukar guling tanah kas desa itu tetap akan berjalan.

“Dari berbagai dokumen dan keterangan dapat disimpulkan bahwa tanah kas Desa Gedangan, persil 130 patok 79 ada dan berpindah tangan atau diperjualbelikan,” ucap Wawan Pribadi, Jumat (28/10).

Wawan juga mengakui, pihaknya membuat rekomendasi kepada kepala desa untuk memberikan sanksi tegas kepada oknum perangkat desa yang telah melakukan jual beli tanah tersebut. Karena yang dilakukan perangkat desa tersebut melebihi kewenangannya.

“Perintahnya kan jelas, 2017 lalu diminta untuk inventarisasi, namun malah dijual. Jadi sanksinya harus tegas. Kepala desa tidak perlu takut, kalau di PT TUN, saya siap mengawal,” ujarnya.

Dalam kesempatan itu, DPRD memberikan rekomendasi untuk kades atau yang berwenang memberikan evaluasi kepada sekdes. Sebab, dalam hearing keterangannya berubah-ubah.

“Sebagai sekdes harus berperan dalam mendukung pekerjaan desa, tapi pekerjaannya tidak cakap. Laporan keuangannya juga tidak beres. Terungkap tadi waktu dalam hearing,” ujarrnya.

Menurut Wawan, ada fakta bahwa tukar guling tanah kas desa yang tidak sesuai prosedur. Setidaknya, jika ada pelepasan atau pengalihan hak atas tanah kas desa harus persetujuan bupati, tidak bisa perangkat desa melakukannya sendiri.

Baca Juga: Hearing DPRD Kasus Hilangnya Aset Kas Desa Gedangan Sukoharjo Tak Ada Titik Temu

Kades Gedangan Srinoto usai acara menyampaikan terima kasih kepada DPRD yang telah membuahkan hasil bahwa tanah kas Desa Gedangan bisa kembali menjadi aset desa setempat, meskipun baru proses. Sedangkan terkait rekomendasi untuk memberikan sanksi kepada dua perangkat desa, pihaknya akan berkonsultasi dengan camat setempat.

Sementara itu, Ketua LAPAAN RI Jateng, Kusumo Putro, mengaku bahwa ada dugaan tindak pidana korupsi.

“Oleh karena itu, LAPAAN RI mendesak kepada Kejari Sukoharjo untuk terus melakukan penyelidikan yang mendalam. Termasuk memanggil serta memeriksa pihak-pihak yang terlibat, agar terungkap semua pelakunya untuk bisa diproses hukum guna mempertanggungjawabkan atas konsekuensi hukum yang dilakukannya,” tandas Kusumo.

219