Jakarta, Gatra.com - Pihak Ricky Tratama, melalui penasehat hukumnya mengajukan Hak Jawab atas pemberitaan Gatra.com berjudul 'Terbukti Perdata, Majelis Hakim Vonis Bebas Kevin Lime Dkk', yang terbit pada tanggal 27 Agustus 2022. Atas pengajuan Hak Jawab tersebut, Gatra.com memuatnya di halaman ini.
**
Menanggapi Berita Gatra.com tanggal 27 Agustus 2022 berjudul 'Terbukti Perdata, Majelis Hakim Vonis Bebas Kevin Lime Dkk', kami kuasa hukum Rizky Tratama, Marcel Setiawan menganggap berita tersebut tidak sesuai secara signifikan dengan Fakta Persidangan.
Klien kami juga tidak pernah diminta keterangannya oleh pihak Gatra.com. Sedangkan sumber berita itu juga hanya berasal dari rilis di grup percakapan. Karena itu kami memberikan Hak Jawab atau Hak Koreksi atas pemberitaan tersebut.
Ada beberapa hal yang menjadi keberatan kami, dan berikut klarifikasi yang kami sampaikan:
1. Dalam pemberitaan tersebut, tertulis 'Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara memvonis bebas empat terdakwa kasus dugaan penipuan suntik modal pengadaan alat kesehatan, Selasa (23/8/2022).'
Penyataan dalam berita di Gatra.com ini tidak tepat. Karena dalam putusan vonis Majelis Hakim, dikutip dalam amar putusan yang tercantum di Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Utara, berbunyi 'Memerintahkan agar terdakwa Kevin Lime segera dikeluarkan dari tahanan'.
Sehingga faktanya putusannya lepas, bukan bebas dari tuduhan yang disampaikan di Pengadilan.
Amar putusan tersebut juga menyatakan, Majelis Hakim menyatakan Kevin Lime terbukti melakukan perbuatan sesuai dakwaan Jaksa Penuntut Umum. Namun, Kevin Lime justru diputus lepas. Alasannya bukan merupakan perbuatan pidana.
2. Gatra.com juga menulis. 'Mediasi para pihak yang berlangsung sebanyak 4 kali. Dari total pertemuan yang difasilitasi Bareskrim tersebut, terlapor hanya ikut mediasi sebanyak 1 kali melalui sambungan telepon, sedangkan sisanya diwakili oleh kuasa hukum.'
Fakta ini kurang tepat, karena pertemuan mediasi antara pelapor dan terdakwa, hanya berlangsung satu kali. Yakni, pada 26 April 2022.
Saat itu, pihak terdakwa bersurat melalui kuasa hukumnya menawarkan pengembalian uang. Namun, dalam mediasi itu klien kami menolak. Karena jumlah uang yang akan dikembalikan, tidak sesuai dengan total kerugian.
3. Kutipan yang dibuat Gatra.com menyebut Pelapor mengakui dalam gugatannya ada utang pokok, berikut keuntungan yang belum diterima sebesar Rp27,108 miliar. Yang benar, nilai total kerugian bukan Rp 27,108 miliar, melainkan total keseluruhan adalah Rp 110 miliar, yang merupakan kerugian dari 4 korban, yaitu yakni Ricky Tratama, Bella Aprila, Fernando, dan Vira Septiana.
Laporan perdata dengan kerugian Rp27 miliar, dilakukan oleh salah satu korban, yaitu Bella Aprila. Laporan perdata itu tidak mewakili semua korban. Dan terhadap laporan perdata itu ditolak hakim.
Sedangkan total nominal barang bukti yang disita di persidangan yang diklaim senilai Rp70 miliar, juga tidak tepat, karena jumlah dan nilai barang bukti tidak sampai Rp10 miliar.
4. Gatra.com juga menulis 'PT LGI juga dituding tidak pernah melakukan transaksi jual beli alkes, bahkan tidak memiliki izin edar untuk menjalankan bisnisnya.' Perlu kami sampaikan, pada faktanya dalam putusan Hakim menyebutkan bahwa memang tidak ada ijin edar, dan tidak ada proyek pengadaan alat kesehatan, dalam kasus kerjasama ini. Sehingga perbuatan pidananya terpenuhi.
Untuk diketahui, klien kami, pihak saksi korban, bukan mengakui adanya hutang dan perdata, tapi mengupayakan memintakan ganti kerugian yang dialami akibat perbuatan pidana yang dilakukan oleh terdakwa Kevin Lime melalui jalur hukum yang disediakan oleh Negara.
Salah satunya sudah dilakukan melalui permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Dalam hal ini yang mengajukan permohonan PKPU adalah saksi dalam perkara Pidana Kevin Lime, bukan Pelapor. Namun jalur hukum melalui PKPU ini ditolak.
Atas kesalahan pemuatan berita tersebut, kami sebagai pihak Teradu sudah mengadukan keberatan atas pemberitaan Gatra.com sebagai pihak Teradu ke Dewan Pers.
Dalam Risalah Penyelesaian dengan Ricky Tratama (korban kasus investasi bodong alkes) yang dimediasi Dewan Pers di Depok pada 18 Oktober 2022, Dewan Pers menilai:
1. Berita Teradu melanggar Pasal 1 dan 3 Kode Etik Jurnalistik karena tidak akurat, tidak uji informasi, tidak ada klarifikasi/konfirmasi, dan tidak berimbang.
2. Berita Teradu juga tidak sesuai dengan butir 2 huruf a dan b, Peraturan Dewan Pers Nomor 1/Peraturan-DP/11/2012 tentang Pedoman Pemberitaan Media Siber terkait verifikasi dan keberimbangan berita, bahwa setiap berita harus melalui verifikasi.
Dari hasil penyelesaian yang dilakukan Dewan Pers, baik Pengadu dan Teradu menerima penilaian Dewan Pers dan sepakat menyelesaikan kasus ini di Dewan Pers.
Demikian,
Marcel Setiawan
**
Dengan dimuatnya hak jawab ini, Redaksi Gatra.com telah menjalankan tanggungjawab pers sebagaimana diamanahkan pada Pasal 1ayat (11) UU Nomor 40 Tahun 1999.
Berita yang merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan. Dengan dimuatnya Hak Jawab Ricky Tratama ini, diharapkan dapat menjadi tambahan informasi dan pengetahuan bagi publik.
Redaksi Gatra.com juga meminta maaf kepada Pengadu, pihak Ricky Tratama dan pembaca atas kesalahan dan ketidakcermatan yang dilakukan dalam pelipuan berita berjudul 'Terbukti Perdata, Majelis Hakim Vonis Bebas Kevin Lime Dkk'.