Jakarta, Gatra.com – Dokter Spesialis Forensik dr. Baety Adhayati, Sp.FM, memaparkan ciri-ciri korban kekerasan seksual. Menurutnya, tanda kekerasan pada korban kekerasan seksual terbagi menjadi dua, yakni luka baru dan luka lama.
Ciri-ciri luka baru yang terlihat pada korban antara lain memar, luka lecet, luka terbuka, dan robekan selaput dara. Sementara ciri-ciri luka lama, yakni terdapat bekas luka dan robekan lama.
Baca Juga: Atlet Peraih Emas Diduga Alami Kekerasan Seksual oleh Pelatihnya
Baety dalam Media Briefing PB IDI bertajuk “Kekerasan Seksual Pada Anak dan Perempuan. Bagaimana Mengenalinya dan Mengenalinya?” yang dihelat secara daring pada Jumat (28/10), lebih lanjut menyampaikan, kasus kekerasan seksual sangat tinggi.
Berdasarkan kasus yang terdata pada 2021, jumlah kasus kekerasan pada anak jumlahnya mencapai 11.952. Sebanyak 7.004 kasus di antaranya merupakan kasus kekerasan seksual.
Sementara jumlah kasus kekerasan terhadap perempuan sebanyak 8.478 kasus. Sejumlah 1.272 kasus di antaranya merupakan kasus kekerasan seksual terhadap perempuan.
Menurut Baety, kasus kekerasan seksual ini diibaratkan seperti gunung es lantaran kasus yang terlapor lebih sedikit daripada yang terjadi di lapangan.
“Masih banyak kasus-kasus lain yang belum terdata karena banyaknya kendala, antara lain tidak mau melapor, tidak tahu lapor ke mana, sehingga akhirnya pasrah dengan kejadian yang dialami,” katanya.
Baety memaparkan, infrastruktur di wilayah untuk melaporkan kasus kekerasan seksual belum sepenuhnya dapat menjangkau korban.
Baca Juga: Anggota DPR Minta Aparat Tindak Tegas Oknum Guru Pelaku Kekerasan Seksual di Jateng
Sedangkan penyebab korban takut melapor, antara lain ada ancaman, orang terdekat merupakan pelaku, relasi kuasa, stigma berupa hancurnya masa depan jika tidak perawan, hambatan psikologis dan hamil.
Sementara penyebab korban tidak melapor, antara lain tidak mengerti apa yang dialami merupakan tindak kejahatan karena pada saat kejadian usianya masih 3 atau 5 tahun, rasa sayang antara korban dan pelaku, korban belum bisa mengutarakan peristiwa hingga hamil kemudian dinikahkan.