Home Hukum Pengacara Arif Rahman Sebut Kliennya Diancam Ferdy Sambo

Pengacara Arif Rahman Sebut Kliennya Diancam Ferdy Sambo

Jakarta, Gatra.com - Kuasa Hukum Arif Rahman Arifin mengajukan nota keberatan atau eksepsi mereka atas dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang dakwaan pada Rabu (19/10), kepada majelis hakim dalam persidangan perintangan penyidikan (obstruction of justice), Jumat (28/10).

Dalam eksepsi tersebut, tim kuasa hukum menyatakan bahwa segenap tindakan yang Arif lakukan selama proses penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J berada di bawah ancaman Ferdy Sambo. Dengan kata lain, Arif Rahman tidak memiliki kesamaan niat dengan Ferdy Sambo untuk menghalang-halangi penyidikan.

"Yang terjadi bukanlah suatu transfer niat dan/atau kesamaan niat antara Saksi Ferdy Sambo dahulu Irjen Pol Ferdy Sambo dan Terdakwa Arif Rahman Arifin, melainkan sebuah ancaman dari Saksi Ferdy Sambo dahulu Irjen Pol Ferdy Sambo kepada Terdakwa Arif Rahman Arifin untuk melaksanakan perbuatan sebagaimana didakwakan oleh Saudara Penuntut Umum," ujar Kuasa Hukum Arif Rahman Arifin dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Jumat (28/10).

Baca juga: Ajukan Eksepsi, Pengacara Arif Rahman Arifin Minta Hakim Batalkan Dakwaan JPU

Melanjutkan hal itu, Junaedi usai persidangan pun mengatakan bahwa pernyataan tersebut pada dasarnya berkaitan dengan rangkaian penyertaan dari tindakan yang Arif Rahman lakukan. Menurutnya, ada sejumlah mekanisme yang mungkin menjadi suatu penyertaan atas tindakan pelanggaran terhadap hukum.

"Mekanisme penyertaan tuh macam-macam. Dia turut serta melakukan, (atau) disuruh melakukan. Kalau dia disuruh melakukan, ya enggak bisa ditarik (dinyatakan bersalah) dong, yang ditarik yang nyuruh melakukan. Atau, (yang ketiga), dia membujuk melakukan," jelas Junaedi Saibih saat ditemui awak media pasca sidang pengajuan eksepsi, Jumat (28/10).

Junaedi mengaku, pihaknya tak dapat menemukan dengan jelas rincian mekanisme penyertaan atas tindakan kliennya, dalam surat dakwaan yang dibacakan oleh JPU. Oleh karena itu, pihaknya menilai bahwa dakwaan tersebut tidaklah cermat.

"Yang mana sih penyertaan yang dimaksud? Nah, uraian itu kita tidak temukan dengan jelas (di surat dakwaan), sehingga kita bilang, dakwaan ini tidak cermat," jelas Junaedi.

Meskipun begitu, Junaedi tak mau membahas lebih jauh, apakah fakta tersebut akan menjadi fokus pihaknya dalam melakukan pembelaan terhadap Terdakwa Arif. Pasalnya, ia menilai bahwa pernyataan tersebut merupakan poin materiil, yang belum akan dibawa timnya ke persidangan dalam waktu dekat.

Baca jugaKasus Obstruction of Justice, Kuasa Hukum Arif Rahman Arifin Ajukan Eksepsi Hari Ini

Seperti diketahui, pasca pengajuan eksepsi pada persidangan hari ini, Jumat (28/10), Arif Rahman harus lebih dahulu melewati sidang tanggapan JPU atas eksepsi yang diajukan, sebelum akhirnya maju ke sidang putusan sela di mana Majelis Hakim akan menentukan diterima atau tidaknya eksepsi tim kuasa hukum terdakwa. Sidang tanggapan JPU terhadap eksepsi Arif Rahman akan dilangsungkan pada Selasa (1/11) mendatang.

Terkait keputusan ke depan, Junaedi telah menyatakan bahwa tim kuasa hukumnya akan terus berjalan sesuai hukum acara pengadilan, apabila eksepsi yang diajukannya harus ditolak dalam persidangan. Ia menegaskan, pihaknya akan mempersiapkan pembuktian apabila eksepsinya ditolak di persidangan mendatang.

"Kalau nota keberatannya dinyatakan (ditolak) ya kita akan siapkan pembuktian. Kita mengajukan ini bukannya kita takut pembuktian ya. Ini kita menjalankan hak ini," tegas Junaedi Saibih.

Menurutnya, ada suatu prosedur dengan asas yang harus diperhatikan, ketika seseorang dibawa ke dalam persidangan. Menurutnya, proses prosedural tersebut juga merupakan hal yang penting dilihat di samping poin-poin yang bersifat substantif.

1426