Home Hukum Dipersidangan, Saksi Marketing KSP Indosurya Cerita Modus Jaring Nasabah

Dipersidangan, Saksi Marketing KSP Indosurya Cerita Modus Jaring Nasabah

Jakarta, Gatra.com - Tujuh orang saksi kasus mengungkapkan cara kerja investasi bodong yang dilakukan oleh Korupsi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya. Hal ini disampaikan dalam persidangan lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat. 

Para saksi, diminta menjelaskan fungsi KSP Indosurya dalam menjalankan perintah atau gambaran prospek perusahaan sehingga nasabah-nasabah tertarik untuk menabung. Menurut para marketing yang diperiksa secara serentak, para korban yang terkena penipuan menanam uang mereka seperti bank pada umumnya, namun yang membedakan adalah KSP sendiri bersifat Koperasi. 

"Mereka beralih ke koperasi agar tidak adalagi larangan dari OJK, karena tidak diperkenankan untuk menghimpun dana dengan nilai kecil. Maksimal 50 milyar," Koordinator Tim Jaksa Penuntut Umum, Syahnan Tanjung, setelah persidangan di Pengadilan Negeri, Jakarta Barat (28/10).

Selanjutnya, menurut Syahnan modus tersebut merupakan akal-akalan Indosurya dalam menggandeng nasabah.

"Dengan marketingnya yang merupakan pegawainya juga, sebagian mereka kan orang-orang bank dari luar yang bergabung disitu untuk menghimpun dana 10 Milyar kebawah," tambahnya.

Korban dari kerugian Bos Koeprasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Henry Surya dan June Indria ini pun mencapai 106 Triliun Rupiah.

"Jadi tidak ada suatu keterbatasan untuk menabung karena memang aturannya tidaj ada, mereka menggunakan nama koperasi agar menjadi tameng. Padahal bukan koperasi," ungkap Syahnan.

Lebih lanjut, Syahnan juga ungkap bahwa biasanya marketing di suatu koperasi akan menanyakan kewajiban-kewajiban utama sang nasabah, seperti kartu anggota, iuran, kewajiban lainnya, namun semua hal tersebut tidak ada di KSP Indosurya.

"Ini sudah seperti bank gelap," urainya.

Dalam kasus ini, Henry dan June didakwa Pasal 46 ayat (1) UU No 10 tahun 1998 tentang Perubahan Atas UU Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 378 KUHP Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP atau Pasal 372 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP dan Pasal 3 juncto Pasal 10 UU TPPU atau pasal 4 juncto Pasal 10 UU TPPU.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menyampaikan kasus KSP Indosurya dengan dua tersangka, Henry Surya dan June Indria, telah disidangkan di PN Jakarta Barat. Keduanya didakwa melanggar UU Perbankan dan UU TPPU.

"Kami sangkakan Pasal 46 UU Perbankan, ancaman pidana 15 tahun dan kami kumulatifkan dengan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) ancaman sampai 20 tahun," kata Jampidum Fadil Zumhana di Kejagung, Rabu (28/9).

Fadil menegaskan komitmen Kejagung untuk melindungi korban KSP Indosurya. KSP Indosurya diduga mengumpulkan uang ilegal yang mencapai Rp 106 triliun.

"Bahwa jaksa melindungi korban, korbannya kurang lebih 23 ribu orang korban kerugian yang berdasarkan LHA PPATK Indosurya mengumpulkan dana secara ilegal sebanyak 106 triliun," pungkas Fadli. 

1600