Home Hukum Penanganan Kasus Wanita Terobos Istana Diambil Ahli Densus 88

Penanganan Kasus Wanita Terobos Istana Diambil Ahli Densus 88

Jakarta, Gatra.com - Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri mengambil alih kasus wanita bernama Siti Elina yang menodong anggota Paspampres dan hendak menerobos Istana Presiden.

"Penanganan kasus upaya penyerangan di Istana presiden yang terjadi pada hari Selasa 25 Oktober 2022 lalu, saat ini sepenuhnya ditangani oleh Densus 88 Antiteror Polri," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan saat dihubungi, Jumat (28/10).

Baca juga: Jokowi Bertemu Elon Musk, Tindaklanjuti Kerjasama Inovasi Teknologi Indonesia dan Space X

Sebelumnya kasus itu ditangani Polda Metro Jaya. Dia mengatakan proses penyidikan kasus tersebut masih terus didalami. Siti Elina yang diamankan sejak Selasa (25/10) tidak kooperatif saat diperiksa penyidik.

Hingga saat ini yang bersangkutan Saudari SE masih diam dan belum koperatif," kata Brigjen Ramadhan.

Suami dan Murabbi Siti Elina Ikut Jadi Tersangka Suami dan guru (murabbi) Siti Elina yakni Bahrul Ulum (BU) dan Jamaluddin juga ditetapkan sebagai tersangka. Kini telah ada tiga tersangka dalam kasus ini.

Baca juga : Hari Sumpah Pemuda, Wamendes: Pemuda Harus Majukan Desa

Kabag Banops Densus 88 Antiteror Polri Kombes Aswin Siregar mengatakan ketiganya disangkakan Pasal 7 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

"Iya, pakai Undang-Undang Sangkaannya Pasal 7, itu permufakatan," kata Kombes Aswin saat dikonfirmasi terpisah.

Diberitakan sebelumnya, seorang wanita bernama Siti Elina membawa pistol dan diduga hendak menerobos Istana Presiden. Siti Elina juga sempat menodong anggota Paspampres yang ada di lokasi.

Baca juga: Elon Musk akan Berbicara dengan Karyawan Twitter

Peristiwa itu terjadi pada Selasa (25/10) pukul 07.00 WIB di pintu masuk Istana Negara, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta.

Polisi menyatakan wanita itu awalnya berjalan kaki dari Harmoni ke arah Medan Merdeka Utara. Saat tiba di pintu masuk Istana, wanita itu diduga menodongkan pistol ke arah anggota Paspampres.

Upaya penerobosan dan penodongan yang dilakukan Siti Elina itu digagalkan dan dari tangannya disita sepucuk pistol.Wanita asal Koja, Jakarta Utara, itu disebut terhubung dengan kelompok radikalisme eks Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dan Negara Islam Indonesia (NII).

Dari hasil pendalaman juga ditemukan keterkaitan suami dan murabbi Siti Elina yang tergabung dengan kelompok NII Jakarta. Sejauh ini, Densus 88 Antiteror masih mendalami motif Siti Elina mencoba menerobos Istana Negara.

Dalam pemeriksaan di kepolisian, keterangan Siti Elina berubah-ubah. Densus 88 Antiteror juga menyarankan agar Siti Elina diperiksa kejiwaannya.

93