Jakarta, Gatra.com - Tim Advokat Penegakan Hukum dan Keadilan (TAMPAK) menyatakan bahwa pengajuan eksepsi (kebaratan) para terdakwa kasus Kematian Brigadir J atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum merupakan hak dari para terdakwa. Hal ini sesuai dengan aturan yang berlaku, yaitu Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Namun demikian, TAMPAK menilai bahwa penolakan Majelis Hakim melalui putusan sela atas nota keberatan para terdakwa beralasan dan sesuai aturan, sebab substansi nota keberatan para terdakwa menyangkut pokok (materi) perkara," ujar Koordinator TAMPAK, Roberth Keytimu, dalam rilis yang diterima, Jumat (28/10).
Baca Juga: Kasus Obstruction of Justice, Kuasa Hukum Arif Rahman Arifin Ajukan Eksepsi Hari Ini
Roberth menerangkan bahwa berdasarkan pasal 143 ayat (2) KUHAP, nota keberatan hanya menyangkut hal-hal formal, baik identitas terdakwa, tempat terjadinya tindak pidana (locus delicti) dan waktu terjadinya tindak pidana (tempus delicti). Nota keberatan para terdakwa yang bersifat materi substantif tidak tepat sehingga wajar bila Majelis Hakim menolak melalui putusan sela.
Tim TAMPAK menilai putusan sela Majelis Hakim membuka ruang untuk mengungkap peristiwa pembunuhan berencana pada Brigadir J. Hal ini bertujuan untuk mendapatkan dan menemukan kebenaran materil. Pelaksaan sidang perkara ini merupakan konsekuensi hukum atas tindak pidana (kejahataan) yang dilakukan terdakwa.
Baca Juga: Saksi Akui Sempat Lihat Jenazah Brigadir J di TKP Pasca Penembakan
Seperti diketahui sebelumnya, sidang kasus pembunuhan Brigadir J sempat diwarnai eksepsi atau nota keberatan dari para terdakwa atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum melalui penasihat hukumnya masing-masing. Hanya terdakwa Bharada Richard Eliezer Pudihan, yang tidak mengajukan, dengan alasan bahwa ia mengakui menembak Brigadir J atas perintah Ferdy Sambo.
Terkait eksepsi (keberatan) terdakwa atas nama Ferdy Sambo, Putri Chandarawathi, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal dalam perkara pembunuhan Brigadir J telah ditentukan Majelis Hakim melalui pembacaan putusan sela pada persidangan hari Rabu (26/10) lalu. Dalam putusan sela, Majelis Hakim menolak eksepsi atau nota keberatan terdakwa atas nama Ferdy Sambo, Putri Chandarawathi, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal.
Saat ini, persidangan untuk terdakwa Bharada Richard Eliezer Pudihan telah memasuki tahap mendengar keterangan saksi dari Jaksa Peuntut Umum pada Selasa (25/10) lalu, yang akan dilanjutkan pada Senin (31/10) mendatang dengan agenda sidang lanjutan mendengar keterangan saksi.