Jakarta, Gatra.com - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali menggelar sidang atas terdakwa kasus perintangan penyidikan (obstruction of justice) pembunuhan Brigadir J, AKBP Arif Rahman Arifin, pada hari ini, Jumat (28/10).
Sidang tersebut akan digelar dengan agenda pembacaan eksepsi dari kuasa hukum terdakwa atas surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), pada persidangan sebelumnya, Rabu (19/10) silam.
Sebagai informasi, dalam sidang pembacaan surat dakwaan, Rabu (19/10) lalu, Arif disebut telah mematahkan laptop yang digunakan untuk menyimpan dan menonton rekaman kamera CCTV di sekitar rumah dinas Ferdy Sambo, di Komplek Polri Duren Tiga.
Oleh karena perbuatannya, Arif didakwa dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 dan Pasal 48 juncto Pasal 32 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 233 KUHP dan Pasal 221 ayat 1 ke-2 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Atas dakwaan tersebut, tim kuasa hukum Arif kemudian mengajukan nota keberatan atau eksepsi terhadap dakwaan yang dibacakan oleh JPU dalam persidangan tersebut. Mereka awalnya meminta waktu selama dua pekan untuk melakukan penyusunan nota keberatan.
Namun, majelis hakim menolak permohonan periode penyusunan itu, dan hanya memberikan waktu satu pekan bagi kuasa hukum Arif untuk menyusun eksepsi. Dengan demikian, sidang lanjutan dengan agenda pembacaan eksepsi pun diputuskan untuk digelar pada Jumat (28/10), hari ini.
"Baik, untuk eksepsi hari Jumat, tanggal 28 Oktober 2022, silakan pergunakan untuk menyusun eksepsi," kata hakim Ahmad Suhel, dalam persidangan, Rabu (19/10) silam.