Jakarta, Gatra.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mengabulkan permohonan kuasa hukum Kombes Agus Nurpatria untuk melakukan penangguhan penahanan terhadap kliennya. Permohonan tersebut diajukan Agus untuk dapat melayat salah seorang anggota keluarganya yang meninggal dunia.
"Tadi pada persidangan juga dimintakan permohonan untuk melayat, ya. Kita sudah bikinkan penetapannya, saat ini sedang dimintakan tanda tangan dan akan diinformasikan. Kita akan tanda tangan kepaniteraan untuk bisa nanti diserahkan kepada Saudara," ucap Hakim Ketua Ahmad Suhel di akhir sidang pemeriksaan saksi-saksi di PN Jakarta Selatan, Kamis (27/10).
Mengenai hal tersebut, Kuasa Hukum Agus Nurpatria, Henry Yosodiningrat pun membenarkan. Menurutnya penangguhan penahanan itu atas inisiatif pihaknya.
"Untuk Pak Agus Nurpatria, kami dari kuasa hukumnya mengajukan permohonan untuk bisa melayat, karena kakak kandungnya meninggal dunia pada kemarin," jelas Henry ketika ditemui awak media setelah sidang tersebut.
Henry pun mengaku bersyukur dengan keputusan majelis hakim untuk menerima permohonan tersebut. "Jadi beliau sedang dalam keadaan duka dan Alhamdulillah untuk kedua permohonan itu dikabulkan oleh majelis hakim," katanya.
Sebagai informasi, satu permohonan lain yang dimaksud Henry adalah permintaan dari Kadiv Propam Polri yang mengajukan permohonan meminjaman tahanan Brigjen Hendra Kurniawan, untuk menjalani sidang kode etik Polri, pada Senin (31/10) mendatang.
Hendra Kurniawan merupakan satu dari tiga terdakwa dalam kasus perintangan penyidikan (obstruction of justice) yang masih belum menjalani sidang kode etik. Sementara dua terdakwa lainnya ialah AKBP Arif Rahman dan AKP Irfan Widyanto.
Majelis hakim dalam persidangan Kamis (27/10) telah menetapkan bahwa sidang terkait kasus perintangan penyidikan (obstruction of justice) kasus pembunuhan Brigadir J akan dilanjutkan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, pada Kamis (3/11) mendatang. Sidang tersebut akan digelar dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.