Jakarta, Gatra.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mengabulkan permohonan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri untuk meminjam tahanan terdakwa Brigadir Jenderal Hendra Kurniawan, untuk menjalani sidang kode etik Polri, pada Senin (31/10) mendatang.
“Kami mendapat permintaan bon tahanan dari Kadiv Propam untuk sidang kode etik pada Senin besok,” kata Hakim Ketua Ahmad Suhel di akhir sidang pemeriksaan saksi-saksi di PN Jakarta Selatan, Kamis (27/10).
Kuasa Hukum Hendra Kurniawan, Henry Yosodiningrat pun memberikan konfirmasi terkait permohonan itu. Ia mengatakan, pihaknya telah mendapatkan informasi bahwa sidang kode etik itu akan dilakukan Senin (31/10), namun ia mengaku tak mengetahui agenda rinci dari persidangan tersebut.
"Kalau (rincian jamnya) itu kami enggak tahu. Infonya Senin depan. Tadi, seperti disebutkan oleh Majelis Hakim, permintaan utk bon sidang etik ada dari Kadiv Propam," jelas Henry ketika ditemui awak media pasca persidangan.
Sebelumnya, ada empat terdakwa dalam kasus perintangan penyidikan (obstruction of justice) perkara pembunuhan Brigadir J yang telah menerima sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH), oleh Komisi Kode Etik Polri (KKEP). Keempatnya adalah Ferdy Sambo, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, dan Agus Nurpatria.
Di samping itu, ada tiga terdakwa lain yang belum menjalani sidang etik mereka. Beberapa di antaranya yaitu Brigjen Hendra Kurniawan, AKBP Arif Rahman Arifin, dan AKP Irfan Widyanto.