Home Hukum Polri Periksa Pelapor Dugaan Investasi Bodong PT Rifan Financindo

Polri Periksa Pelapor Dugaan Investasi Bodong PT Rifan Financindo

Jakarta, Gatra.com- Polisi memeriksa SM, korban yang melaporkan PT Rifan Financindo Berjangka atas dugaan penipuan investasi bodong. Diketahui korban mengalami kerugian sebesar Rp 600 juta.

"Hari ini pemanggilan pelapor. Dirtipideksus terhadap klien kami SM untuk melengkapi pelaporan terdahulu," kata kuasa hukum SM, Iqbal Daut Hueapea, di Gedung Bareskrim Polri, Kamis (27/10).

Iqbal mengatakan polisi meminta sejumlah keterangan terhadap SM. Terutama soal sejauh mana PT Rifan Financindo melakukan dugaan tindak pindah penipuan berkedok investasi.

"Sejauh mana bahwa pihak Rifan itu melakukan proses yang tidak sesuai dengan ketentuan. Jadi meminta penyidik meminta tambahan-tambahan sejauh mana sih pelanggaran yang dilakukan PT Rifan dan apa saja itu sudah diperiksa tadi," ujarnya.

Iqbal menuturkan sejauh ini PT Rifan sudah mencoba untuk melakukan negosiasi dalam kasus tersebut. Namun, kliennya meminta agar kerugian yang ditimbulkan bisa dibayarkan sepenuhnya.

"Jadi yang namanya investasi kembalikan dong utuh, modalnya. Tadi sudah disampaikan juga kepada penyidik bahwa namanya investasi itu bicara keuntungan dan bicara kerugian, tidak total lost. Kalau total lost kan bukan investasi, investasi kan kita nanam modal, paling tidak kalau modal Rp 600 juta untung sekian. Kalau pun rugi dia tidak lost atau hilang begitu saja," jelasnya.

Sebelumnya, PT Rifan Financindo Berjangka dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan penipuan investasi. Laporan dilayangkan oleh salah satu korban berinisial SM, yang mengaku dana investasi sebesar Rp 600 juta raib.

"Kalau untuk sementara klien kami Rp 600 juta walaupun ada korban-korban yang lain tapi intinya klien kami masih jedanya belum cukup lama sehingga meminta pengembalian," kata kuasa hukum SM, Iqbal Daut Hueapea, di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (25/7).

Laporan itu terdaftar pada Nomor LI/58/III/RES.1.11/2022/Dittipideksus tanggal 31 Maret 2022. Dalam laporan tersebut, PT Rifan disebut terlibat dalam tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal tindak pidana perdagangan dan atau penipuan dan atau penggelapan berupa trading.

Iqbal mengatakan kliennya hari ini telah dimintai klarifikasi atas laporannya ini. Investasi dilakukan sejak Maret 2022.

"Tadi kami memenuhi panggilan penyidik dalam rangka menindaklanjuti laporan klien kami," kata Iqbal.

Pada kesempatan yang sama, SM mengaku awalnya diiming-imingi profit 10-20 persen dalam investasi ini. Kemudian setelah awalnya berhasil investasi, SM malah diminta untuk menambah jumlah investasi atau top up oleh PT Rifan. Namun, jika tidak ditambah, dana investasi itu akan hangus.

"Jadi pertama kali itu marketing-nya menjanjikan profit 10-20 persen, kemudian akhirnya saya berinvestasi karena ya ada berlisensi Bappepti dan lain-lain. Artinya, kita merasa bahwa itu perusahaannya," kata SM.

"Kemudian setelah tanggal (28/4) saya diminta top up yang akhirnya saya sadar. Kok top up? Karena diawal nggak pernah dijelaskan soal risiko top up, soal keuangan akan hangus. Jadi langsung saya nggak mau top up sampai akhirnya uang dibiarin hangus karena saya nggak mau top up," tambahnya.

Lebih lanjut, dia berharap kasusnya ini segera ditangani dengan baik oleh Bareskrim. Dia juga berterima kasih dan mengapresiasi Bareskrim atas tindak lanjut yang dilakukan dengan cepat.

"Saya mengapresiasi langkah cepat Bareskrim Polri," ujarnya.

418