Home Ekonomi Pemerintah Sodorkan Belasan Aset Negara ke Calon Investor

Pemerintah Sodorkan Belasan Aset Negara ke Calon Investor

Jakarta, Gatra.com - Pemerintah melalui Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) menawarkan berbagai pemanfaatan aset negara kepada para calon investor dalam Forum Investor Gathering hari ini, Kamis (27/10).

Adapun aset negara yang berpotensi untuk ditawarkan berjumlah 13 aset yang terdiri dari 9 aset kelolaan LMAN dan 4 aset kelolaan mitra kerjasama LMAN.

Ke-tigabelas aset kelolaan LMAN berupa aset properti, kawasan (berupa kawasan lapangan golf), tanah serta kawasan kilang di wilayah Lhokseumawe. Sementara 4 aset kelolaan mitra kerjasama LMAN teridiri dari aset tanah dan bangunan. Masing-masing aset menawarkan potensi dan karakteristik tersendiri, dengan proyeksi investasi dan keuntungan yang beragam.

Direktur Jenderal Kekayaan Negara, Rionald Silaban menyatakan forum itu menjadi pintu awal calon investor untuk terlibat pemanfaatan aset negara sebagai alat fiskal yang mumpuni bagai pertumbuhan ekonomi Indonesia.

"Forum LMAN Investor Gathering ini merupakan ajang pertemuan untuk bersama-sama berupaya mengoptimalisasi aset negara dalam rangka menghasilkan manfaat ekonomi, sosial maupun finansial," kata Rionald dikutip dari keterangan resmi, Kamis (27/10).

Rionald mengatakan Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) menginisiasi terobosan optimalisasi aset negara melalui skema kerjasama yang melibatkan investor swasta maupun Badan Usaha Milik Negara (BUMN), atau yang dikenal dengan sebutan skema arranger.

"Dalam skema ini, investor dapat menanamkan investasi atas aset-aset negara berupa properti, tanah maupun kawasan yang dikelola oleh LMAN sendiri maupun aset negara yang dikelola oleh Kementerian/Lembaga, BUMN, Badan Layanan Umum (BLU) maupun Pemerintah Daerah yang telah melakukan kerjasama konsultansi pengembangan aset dengan LMAN," ujar Rionald.

Rionald menyebut, melalui aset-aset negara tersebut, LMAN menyusun kajian pengembangan dan pemanfaatan aset yang mencakup analisis keuangan, studi kelayakan, analisis pemanfaatan terbaik, dan proyeksi tingkat pengembalian nilai investasi dan keuntungan.

"Aset yang dikerjasamakan juga memiliki status kepemilikan negara yang sah menurut hukum, dan tidak dalam sengketa, sehingga memberikan jaminan kepastian dan keamanan untuk berinvestasi," jelasnya.

51

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR