Jakarta, Gatra.com - Rancangan Undang-undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU PPSK) menuai kritik dari berbagai kalangan ekonom.
Salah satu pasal yang disebut bermasalah di dalam draf RUU PPSK yakni adanya aturan kewajiban bagi bank umum untuk menyesuaikan suku bunga dengan yang ditetapkan bank sentral dalam hal ini Bank Indonesia (BI).
Baca Juga: RUU PPSK: Orang Parpol Terlibat di Lembaga Otoritas Keuangan, Independensi Terancam!
Ekonom Centre for Strategic and International Studies (CSIS), Deni Friawan, mengatakan implementasi kewajiban penyesuaian suku bunga itu akan membebani bank umum, khususnya bank kecil dan menengah.
"Kalau diatur rigid seperti ini yang ditakutkan adalah nasib banyak bank kecil dan menengah akan kesulitan memenuhi itu," ungkap Deni dalam media briefing di Jakarta, Kamis (27/10).
Adapun aturan dalam draf RUU PPSK memberikan perluasan fungsi dan tugas BI dengan mewajibkan bank umum melakukan penyesuaian ambang batas suku bunga kredit perbankan sesuai suku bunga BI dengan batas waktu paling lama 7 hari setelah ditetapkan penyesuaian suku bunga oleh BI.
Menurut Deni, aturan itu akan mengganggu mekanisme pasar keuangan dalam penentuan suku bunga, dan memicu masalah baru pada sistem keuangan dan perbankan. Misalnya saja, seperti munculnya pasar gelap (black market) maupun merosotnya kepercayaan masyarakat.
Baca Juga: CIPS: Layanan Keuangan Harus Mendokrak Literasi Pengguna
Padahal, Deni menyebut selama ini penetapan suku bunga oleh bank umum dilakukan bergantung pada kondisi nyata kinerja bank masing-masing. Berbagai pertimbangan seperti kondisi produktivitas pasar perbankan, hingga efisiensi biaya perbankan menjadi faktor penentuan suku bunga.
"Kalau bank besar mungkin enggak masalah nurunin suku bunga seperti bank sentral, tapi bank kecil kan enggak seperti itu, likuiditasnya akan juga bermasalah," sebutnya.
Karena itu CSIS, kata Deni lebih menekankan kepada pemerintah agar sebaiknya menyelesaikan masalah transmisi suku bunga yang terjadi selama ini dengan cepat dan tuntas. Alih-alih mencari jalan pintas dengan memaksa bank umum menyesuaikan suku bunga seperti yang ditetapkan suku bunga acuan bank sentral.
"Masalah suku bunga itu nggak bisa gampang," tegasnya.