Home Hukum Hendra Kurniawan Ajukan Keberatan pada Pernyataan Saksi Acay

Hendra Kurniawan Ajukan Keberatan pada Pernyataan Saksi Acay

Jakarta, Gatra.com - Terdakwa kasus perintangan penyidikan (obstruction of jusctice) perkara pembunuhan Brigadir J, Brigjen Hendra Kurniawan, megajukan keberatan atas pernyataan yang disampaikan saksi Ari Cahya Nugraha alias Acay, dalam kesaksiannya pada sidang pemeriksaan saksi-saksi di PN Jakarta Selatan, Kamis (27/10).

Pada pernyataannya itu, Acay menampik adanya percakapan antara Hendra dengan Ferdy Sambo, terkait permintaan mantan Kadiv Propam tersebut untuk memeriksa CCTV di tempat kejadian peristiwa (TKP). Padahal, Hendra mengklaim bahwa Acay, pada faktanya mengetahui permintaan Ferdy Sambo itu.

"Terkait ada Pak Sambo perintahkan (saya) ke CCTV, itu yang bersangkutan (saksi Acay) ada. Ada," kata Hendra Kurniawan, dalam keberatannya pada sidang pemeriksaan saksi di PN Jakarta Selatan, Kamis (27/10).

"Ngomongnya di carport itu. Ada carport ada garasi. Saya bilang (sambi) nunjuk, 'Nih orangnya ada'," kata Hendra.

Ia pun menjelaskan bahwa pada hari pembunuhan terjadi, yakni pada Jumat (8/7) sore, ia mengaku datang terlambat pada hari itu. Ia juga mengatakan, sekitar lima belas menit setelahnya, ambulans datang untuk mengevakuasi jenazah.

"Saya keberatan, di tanggal 8 (Juli), karena saya datang terlambat pada saat itu. Sekitar 15 menit datanglah ambulans, kemudian pada saat itulah, ketika selesai evakuasi, jenazah masuk ke dalam mobil, ada perintah dari Pak FS ini, agar kendaraan dikawal oleh Kombes Anto, saksi-saksi, diamankan di Provos," jelasnya.

Tak hanya itu, Hendra juga mengaku keberatan dengan keterangan Acay yang mengklaim tidak mendengar perintah Hendra Kurniawan saat menghubungi Acay dengan ponsel Terdakwa Kombes Agus Nurpatria. Menurut Hendra, ia sudah dengan jelas menyampaikan intruksi untuk melakukan screening terhadap CCTV komplek. Sementara itu, Acay mengaku tak dapat mendengar pernyataan Hendra karena kualitas sinyal di Bali saat itu sedang buruk.

"Di tanggal 9 (Juli) itu, (saya telepon) menggunakan handphone terdakwa Agus, dengan kata-kata yang jelas saya sampaikan screening itu. Saya sampaikan bahwa, karena yang bersangkutan ada di Bali, dia menyiapkan anggota. Kalau gitu, (saya) silakan (dia) berkoordinasi dengan Kombes Agus. Kalau dikoordinasikan berarti kan sudah ada perintah itu. Perintah yang saya jelaskan tadi bahwa 'Sudah dilaksanakan belum perintah Pak FS?'," urai Hendra.

Di sisi lain, Agus juga mengklaim bahwa ia telah memberi arahan kepada Acay dengan jelas. Pasalnya, saat itu, Acay menjawab perintah Agus tersebut dengan menyatakan siap.

"Masalah telepon itu, perintah Pak Hendra ke Acay sudah jelas. Maka, waktu handphone diserahkan ke kami, Acay itu, saya cuma menyatakan, 'Cay, perintahnya sudah jelas belum?' Dan saksi mengatakan, 'Siap, sudah Bang. Nanti ada anggota kami berkoordinasi'," ujar Agus, dalam persidangan.

Kendati demikian, Acay meyatakan bahwa ia tetap teguh pada keterangan yang sebelumnya ia berikan. Ia pun enggan mengubah kesaksiannya dalam sidang tersebut.

362