Home Hukum Kuasa Hukum Hendra dan Agus: Tak Ada Peran Kliennya soal Pengrusakan CCTV

Kuasa Hukum Hendra dan Agus: Tak Ada Peran Kliennya soal Pengrusakan CCTV

Jakarta, Gatra.com - Tim kuasa hukum Brigjen Hendra Kuniawan dan Kombes Agus Nurpatria menegaskan bahwa pihaknya tak menemukan ada perbuatan kliennya terkait pengambilan DVR CCTV. Itu sebagaimana kesaksian Anggota Tim Khusus Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Aditya Cahya.

"Dari rangkaian ceritanya, tidak ada perbuatan terdakwa yang berkaitan dengan mengambil DVR," ujar Henry Yosodiningrat, kuasa hukum terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria saat jeda sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (27/10).

Baca Juga: Saksi Ungkap Awal Pendalaman Pengungkapan Hilangnya Rekaman CCTV Duren Tiga

Henry mengatakan, kedua kliennya itu bahkan tidak memiliki peran dalam memindahkan ataupun mengganti alat rekam tersebut.

"Tidak ada peran mereka berdua ini. Tahu enggak dan sebagainya, enggak," ujar Henry, dalam kesempatan tersebut.

Untuk diketahui, sebelumnya, saksi Aditya Cahya menjelaskan kronologi pengungkapan dan pendalaman hilangnya data rekaman DVR CCTV di area Kompleks Polri Duren Tiga, Jakatta Selatan.

Aditya mengatakan, awalnya Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) memberinya informasi mengenai penyerahan tiga DVR CCTV oleh Polres Metro Jakarta Selatan, yang ternyata seluruhnya kosong.

Baca Juga: Saksi Sebut Kamera CCTV Duren Tiga Tersambar Petir, DVR Tak Terganggu

Dalam persidangan, Aditya banyak memaparkan hasil temuan lapangan yang ia peroleh atas hasil wawancara dengan salah seorang anggota satpam Kompleks Polri Duren Tiga bernama Marjuki. Sebab, Marjuki tak sedang piket saat DVR CCTV itu diganti dengan DVR CCTV baru pada Sabtu (9/7). Marjuki mengaku tak tahu siapa pihak yang mengganti DVR CCTV di kompleks tersebut.

150