
Jakarta, Gatra.com- Bahrul Ulum, 37, suami Siti Elina, wanita penerobos Istana Negara, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, ditetapkan sebagai tersangka. Bahrul diduga terlibat jaringan Negara Islam Indonesia (NII).
"Kalau suaminya kan merupakan pengembangan dari permasalahan yang dihadapi oleh dia, ternyata ditemukan bahwa suaminya itu memang terindikasi terlibat dengan jaringan NII. Tidak ada kaitannya dengan Siti dalam rangka mau ke istana itu," kata Kabag Bantuan Operasi Densus 88 Antiteror Polri Kombes Aswin Siregar saat dikonfirmasi, Kamis, (27/10).
Baca Juga: Polri Dalami Temuan Empat Buah Pistol Dalam Kasus Perempuan Terobos Istana
Aswin mengatakan Siti Elina dan Bahrul Ulum ditangani dalam dua perkara berbeda. Siti menjadi tersangka karena ancaman kekerasan dengan menerobos Istana Negara sambil membawa pistol.
"Kalau istilahnya ada ancaman kekerasan ke tempat yang semestinya clear from prevent danger, daerah yang steril," ungkap Aswin.
Sedangkan, suaminya dipastikan tidak terlibat dengan tindakan Siti Elina yang menerobos Istana. Dia dijerat karena diduga berkaitan dengan jaringan NII.
"Di mana NII kan memang sudah dinyatakan terlarang dari dulu," ujar Aswin.
Baca Juga: Polri Ungkap Suami Siti Elina Diduga Jaringan NII Jakarta
Aswin menuturkan Bahrul Ulum pernah berbaiat dengan NII. Artinya, mengakui keberadaan NII. Meski, Bahrul tidak masuk dalam struktur organisasi NII.
"Dia hanya sering membantu atau dampingi bendahara mereka. Jadi dia bukan pengurus strukturnya, tapi dia sering membantu atau dampingi. Kalau secara umum dia enggak ada dalam struktur," ucap Aswin.
Keterlibatan Bahrul di NII terungkap saat diperiksa dalam kasus istrinya, Siti Elina. Bahrul masih menjalani pemeriksaan intensif di Polda Metro Jaya.