Jakarta, Gatra.com-Saksi anggota Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Aditya Cahya membenarkan, kamera CCTV yang berada di Komplek Polri Duren Tiga tersambar petir. Meski begitu, ia menegaskan sambaran petir itu tak mengenai DVR.
"Jadi yang tersambar petir itu kameranya, bukan DVR-nya," jelas Aditya, dalam kesaksiannya pada sidang pemeriksaan saksi-saksi atas terdakwa perintangan penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J, Brigjen Hendra Kurniawan dan Kombes Agus Nurpatria, Kamis (27/10).
Baca juga : Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria Telah Tiba di PN Jaksel
Dengan begitu, lanjut Aditya, Aditya maka DVR CCTV tersebut ia nyatakan tak mengalami gangguan. Hal itu ia katakan, berdasarkan pernyataan Anggota Satpam Komplek Polri Duren Tiga Marjuki, yang sempat diwawancarainya pada Selasa (9/8).
"Menurut keterangan Pak Marjuki, (DVR CCTV)-nya tidak terganggu," kata Aditya.
Aditya pun mengatakan, fakta tersebut diketahuinya setelah bertemu dengan Marjuki, saat ia turun ke lapangan sebagai anggota tim khusus bentukan Kabareskrim terkait kasus pembunuhan Brigadir J. Saat itu, ia melakukan asistensi ke lapangan untuk mendalami poin terkait ke mana perginya rekaman CCTV yang dilaporkan telah kosong oleh Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor).
"Karena, dari awal, isu yang berkembang di masyarakat kan kena petir, terus rekamannya hilang, dan sebagainya. Artinya, sudah ada opini di masyarakat bahwa penanganan kasus pada pembunuhan Brigadir Yosua ini tidak benar. Makanya, kami mendalami terkait dengan ke mana CCTV ini," jelasnya.
Aditya pun mengaku, mengetahui adanya opini tersebut diketahuinya dari sebuah pemberitaan yang ia baca. Hanya saja, ia mengaku tak mengingat siapa pihak yang menyatakan opini tersebut.
Baca juga : Sidang Hendra Kuniawan dan Agus Nurpatria Digelar Hari Ini, Hadirkan 10 Orang Saksi
Seperti diketahui, Aditya adalah satu dari total tujuh saksi yang hadir pada sidang pemeriksaan saksi-saksi hari ini. Enam lainnya adalah Anggota Satpam Komplek Polri Duren Tiga Abdul Zapar dan Marzuki, Buruh Harian Lepas Supriyadi, serta empat orang anggota Polri, yakni Aditya Cahya, Tomser Kristianata, M Munafri Bahtiar, dan Arie Cahya Nugraha alias Acay.
Sementara itu, tiga saksi lain yang direncanakan datang dalam persidangan, diketahui tidak hadir. Tiga di antaranya adalah Pemilik Usaha CCTV Tjong Djiu Fung alias Afung, Ketua RT Duren Tiga Drs. Seno, dan PHL Divpropam Ariyanto.