Jakarta, Gatra.com - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan kembali menggelar persidangan terhadap terdakwa dalam kasus perintangan penyidikan (obstruction of justice) perkara pembunuhan Brigadir J, Brigjen Hendra Kurniawan dan Kombes Agus Nurpatria, pada hari ini, Kamis (27/10). Sidang tersebut dilaksanakan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.
Nantinya, akan ada sepuluh saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan tersebut.
"Berdasarkan informasi dari rekan JPU, hari ini saksi yang akan dihadirkan sebanyak 10 orang," ujar anggota tim kuasa hukum Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria, Ragahdo Yosodiningrat, saat dihubungi via WhatsApp, Kamis (27/10) pagi.
Ragahdo menyatakan, delapan dari sepuluh di antaranya merupakan saksi-saksi yang sebelumnya dihadirkan dalam sidang pemeriksaan saksi pada AKP Irfan Widyanto, Rabu (26/10).
"Daftar Saksinya kurang lebih sama seperti sidang AKP Irfan kemarin, ditambah Drs. Seno, Ketua RT Duren Tiga, dan Ariyanto, PHL Divpropam," lanjutnya.
Untuk diketahui, totalnya, ada delapan saksi yang hadir dalam sidang pemeriksaan saksi-saksi terhadap AKP Irfan Widyanto sebelumnya.
Kedelapan di antaranya adalah Anggota Satpam Komplek Polri Duren Tiga Abdul Zapar dan Marzuki, Pemilik Usaha CCTV Tjong Djiu Fung alias Afung, Buruh Harian Lepas Supriyadi, serta empat orang anggota Polri, yakni Aditya Cahya, Tomser Kristianata, M Munafri Bahtiar, dan Arie Cahya Nugraha alias Acay.
Untuk diketahui, sidang pemeriksaan saksi pun dilakukan setelah kuasa hukum Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria memutuskan untuk tidak mengajukan nota keberatan atau eksepsi terhadap dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada persidangan sebelumnya.