Home Hukum Kompol Baiquni Minta Hakim Tunda Sidang Obstruction of Justice

Kompol Baiquni Minta Hakim Tunda Sidang Obstruction of Justice

Jakarta, Gatra.com - Kompol Baiquni Wibowo meminta Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) untuk menangguhkan sidang kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Hal itu disampaikan kuasa hukum Baiquni, Juneidi Saibih saat membacakan nota keberatan atau eksepsi dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (26/10).

Junaedi beralasan, penangguhan tersebut perlu dilakukan lantaran kliennya tengah mengajukan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait Pemecatan Tidak Dengan Hormat oleh Mabes Polri .

"Menangguhkan sementara proses pemeriksaan untuk menunggu sampai dengan putusan hakim PTUN berkekuatan hukum tetap," tuturnya.

Ia mengatakan putusan PTUN terkait pemecatan itu penting untuk membuktikan apakah Baiquni terlibat perintangan penyidikan atau hanya menjalani perintah atasannya kala itu Ferdy Sambo.

Hal itu lantaran dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) secara jelas menyebut Baiquni menyalin dan menghapus CCTV vital atas perintah Ferdy Sambo.

Diketahui dalam dakwaannya, Jaksa mengatakan Baiquni berperan menyalin rekaman CCTV vital terkait kasus pembunuhan Brigadir J yang sudah diambil sebelumnya.

Selain itu, Baiquni disebut juga sudah mengetahui apabila temuan dari rekaman CCTV menunjukkan Brigadir J masih hidup pada saat Sambo tiba di Rumah Dinas.

Terakhir, Jaksa menyebut Baiquni juga menghapus salinan rekaman CCTV tersebut sesudah menerima perintah Ferdy Sambo yang disampaikan oleh AKBP Arif Rachman Arifin.

Atas perbuatannya itu, Baiquni didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP.

66