Home Hukum Hakim Tolak Eksepsi Ferdy Sambo dkk, Kamaruddin : Artinya, Kemenangan Satu Per Satu

Hakim Tolak Eksepsi Ferdy Sambo dkk, Kamaruddin : Artinya, Kemenangan Satu Per Satu

Jakarta, Gatra.com- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak eksepsi atau nota pembelaan empat terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Penolakan itu dinilai sebagai kemenangan korban.

"Artinya, kemenangan itu terus kita peroleh satu per satu," kata kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu, (26/10).

Kamaruddin mengatakan penolakan eksepsi itu masuk pada materi perkara. Dia sebagai pelapor mewakili keluarga almarhum Brigadir J akan memberikan keterangan sebagai penasihat hukum.

"Terkait apa yang saya lihat apa yang saya alami, tentu akan saya jelaskan," ujar Kamaruddin.

Dia tak memusingkan keterangannya dinilai berguna atau tidak. Sebab, hal itu tergantung kewenangan hakim. "Yang jelas informasi yang saya dapatkan semua akan saya berikan," ungkapnya.

Kamaruddin meyakini keterangannya tidak perlu diragukan. Dia mendapatkan berbagai informasi dari intelijen. Walau tak bisa disebutkan sosok sumber intelijen tersebut. 

Kamaruddin mencontohkan salah satu informasi yang ia sampaikan benar adanya ialah kasus judi online. Awalnya, kata dia, judi online itu dibilang hoaks atau bohong. Ternyata, dibuktikan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

"PPATK sudah mengungkap ada Rp155 triliun judi online, belum judi offline," papar dia.

Majelis hakim menolak eksepsi empat terdakwa pada sidang yang digelar di PN Jaksel Rabu pagi, (26/10). Mereka ialah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf. Atas penolakan itu, sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembuktian oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Pada perkara tersebut, mereka didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.

Sementara itu, Ferdy Sambo juga didakwa menghalangi penyidikan atau obstruction of justice dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Dia didakwa melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 subsider Pasal 48 Jo Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Atau diancam dengan pidana dalam Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

104