Jakarta, Gatra.com - Kuasa hukum Kompol Baiquni Wibowo, Junaedi Saibih, buka suara tentang alasannya mengajukan permohonan pemeriksaan kepada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait Pemecatan Tidak Dengan Hormat oleh Mabes Polri. Permohonan tersebut dilakukan untuk menguji hasil dari pemeriksaan Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang merupakan pengawas internal pemerintah.
Junaedi mengatakan, pihaknya ingin menguji, apakah keputusan KKEP terhadap Baiquni sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku semestinya. Ia juga ingin menguji, apakah perbuatan Baiquni sesuai dengan administrasi pemerintahan.
"Kami berargumentasi, bahwa berbagai tindakan yang dilakukan oleh Baiquni itu sudah sesuai dengan perintah atasan sebagai aparatur pelaksana, di mana Sambo adalah sebagai aparatur penyelenggara di dalam Undang-undang Pelayanan Publik," kata Junaedi, saat ditemui oleh awak media pasca sidang pembacaan eksepsi Baiquni Wibowo, pada Rabu (26/10) malam.
Junaedi menambahkan, permohonan itu hingga saat ini masih diperiksa di PTUN Jakarta.
"Perlu diketahui, berbagai tindakan yang dilakukan oleh Baiquni ini, juga adalah masih dalam level yang namanya masih tahapan administrasi," jelas Junaedi.
Menurutnya, ketika suatu perkara masih diperiksa oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam), maka level dari tindakan tersebut masih berada di dalam tahapan administrasi. Dengan kata lain, tindakan tersebut tak serta-merta dapat dipandang sebagai bentuk tindak pidana umum.
"Nah di situ yang kami ingin menegaskan kembali dalam eksepsi ini, dan itu kami melihat, ada salah pandang atau salah dalam penerapan hukum," jelasnya.
Menurutnya, pernyataan dalam eksepsi tersebut tidak hanya ia berikan untuk Baiquni. Namun juga untuk seluruh aparatur sipil negara (ASN) yang ada di Indonesia.
"Dia tidak bisa dikenakan suatu kesalahan, karena dia melaksanakan perintah oleh aparatur pemerintah penyelenggara," pungkasnya.
Sebagaimana diketahui, majelis hakim menjadwalkan sidang lanjutan terhadap Baiquni Wibowo akan digelar pada Kamis (3/11) mendatang. Nantinya, sidang tersebut akan dilaksanakan dengan agenda pembacaan tanggapan eksepsi dari Jaksa Penuntut Umum.