Jakarta, Gatra.com – PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk atau PTPP melalui konsorsium bertekad akan melanjutkan proses pembangunan proyek Smelter Grade Alumina Refinery (SGAR) setelah dilakukannya mediasi.
Proyek SGAR Mempawah diharapkan dapat menjadi salah satu pendorong pertumbuhan perekonomian di Indonesia khususnya di daerah Mempawah, Provinsi Kalimantan Barat. Sesuai dengan UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba) di mana adanya larangan ekspor bahan mentah dan konsentrat yang akan berlaku mulai bulan Juni 2023 menjadikan proyek-proyek smelter sebagai harapan besar bagi industri pertambangan.
Salah satu proyek smelter bergengsi yang berada di Indonesia terletak di Kawasan Mempawah Kalimantan Barat, yaitu proyek Smelter SGAR. Proyek smelter berkapasitas 1 juta ton per tahun ini merupakan salah satu proyek strategis nasional (PSN) yang dikerjakan oleh Konsorsium Cina Almunium International Engineering Co. Ltd. (Chalieco) bersama dengan PTPP.
Proyek SGAR Mempawah dimiliki oleh PT Borneo Alumina Indonesia (BAI) dibangun dengan tujuan agar Indonesia dapat melakukan sendiri proses pengolahan bauksit menjadi almunium sehingga ke depannya tidak akan bergantung lagi kepada negara lain.
Di samping itu, adanya pelarangan ekspor bahan mentah dan konsentrat pada 2023 mendatang, mendorong pemilik proyek untuk menyelesaikan proyek pembangunan SGAR Mempawah secepatnya.
Setelah sebelumnya terjadi diskusi panjang terkait pengerjaan proyek tersebut, saat ini telah terjalin kesepakatan bersama antara Konsorsium Chalieco untuk melanjutkan pekerjaan setelah adanya kesepakatan mediasi.
Proses ini berkat adanya dukungan dan perhatian dari Kejaksaan Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara. Dengan itu, diharapkan pelaksanaan kembali proyek tersebut dapat berjalan lancar dan diselesaikan sesuai tenggat waktu yang disepakati bersama.
Sekretaris Perusahaan PTPP, Bakhtiyar Effendi mengatakan, para pekerja proyek telah kembali beraktivitas di Proyek Pembangunan Smelter Alumina Mempawah menyusul telah ditandatanganinya Berita Acara Mediasi antara Chalieco dan PTPP selaku kontraktor pelaksana yang disaksikan langsung oleh pihak Jaksa Agung Muda Perdata Tata Usaha Negara (Jamdatun) sebagai mediator.
“Pelaksanaan kembali pekerjaan proyek ini tentunya diharapkan dapat memberikan dampak positif terhadap pertumbuhan perekonomian di daerah Mempawah, Kalimantan Barat. Selain itu proyek diharapkan dapat menyerap tenaga kerja dari masyarakat lokal sehingga terjalin hubungan yang harmonis antara pelaksana dan masyarakat sekitar,” ujar Bakhtiyar Efendi.
Tidak hanya berdampak positif dalam penyerapan tenaga kerja lokal di daerah Mempawah, pembangunan proyek smelter tersebut juga turut menyukseskan dan mendukung program pemerintah Indonesia melalui Pemilik Proyek (PT BAI) untuk tidak melakukan ekspor bahan mentah dan konsentrat.
“Dengan dilanjutkannya proyek tersebut, PTPP berkomitmen melanjutkan dan menyelesaikan proyek pembangunan SGAR Mempawah sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan bersama”, pungkas Efendi.