Home Info Beacukai Wujudkan Akuntabilitas Pengelolaan BMN, Bea Cukai Lakukan Pemusnahan

Wujudkan Akuntabilitas Pengelolaan BMN, Bea Cukai Lakukan Pemusnahan

Jakarta, Gatra.com – Pemusnahan merupakan salah satu perwujudan akuntabilitas dalam pengelolaan Barang Milik Negara (BMN). Kegiatan itu tak lain adalah tindakan memusnahkan fisik dan/atau kegunaan BMN, dan dapat dilakukan atas barang eks kepabeanan dan cukai, barang gratifikasi, barang rampasan negara, aset bekas milik asing, eks kontraktor kontrak kerja sama, aset eks Pertamina, dan aset lainnya.

Sebagai perwujudan pengelolaan BMN yang akuntabel, Bea Cukai Jember menggelar pemusnahan BMN hasil penindakan kepabeanan dan cukai, pada Senin (24/10) kemarin. Kegiatan pemusnahan turut pula dihadiri oleh aparat penegak hukum (APH) lainnya.

Adapun barang yang dimusnahkan terdiri dari 2.339.014 batang rokok ilegal, 358 botol minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal, 1.461 paket barang larangan dan pembatasan. Total nilai barang pada pemusnahan kali ini mencapai Rp1.284.804.850,00 atau 1,28 miliar rupiah.

Kepala Bea Cukai Jember, Asep Munandan, mengatakan bahwa pemusnahan ini merupakan salah satu tindak pengamanan atas barang bukti hasil penindakan yang dilaksanakan oleh Bea Cukai Jember. Pemusnahan dilakukan dengan dibakar dan dirusak. "Selebihnya akan dibawa dengan truk pengangkut untuk dimusnahkan dengan cara dirusak kemudian ditimbun pada Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Pakusari Jember," ujarnya.

Sementara itu, sebagai bentuk sinergi antarinstansi, Bea Cukai Batam turut hadir dalam pemusnahan uang palsu yang diselenggarakan Bank Indonesia Kepulauan Riau (Kepri), pada Rabu pekan lalu (19/10).

Uang palsu yang dimusnahkan berupa 5.052 lembar, yang ditemukan sejak tahun 2018 sampai 2022 di wilayah Provinsi Kepulauan Riau. Pemusnahan ini merupakan sinergi dari Badan Koordinasi Pemberantasan Rupiah Palsu (Botasupal), yang terdiri dari instansi Bank Indonesia Kepri, Kepolisian Daerah, Badan Intelijen Daerah, Kejaksaan Tinggi, dan Kementerian Keuangan.

“Pemusnahan uang palsu dilakukan untuk melindungi masyarakat dari tindak pidana kejahatan pemalsuan uang, sehingga uang palsu tidak beredar kembali. Uang palsu ini didapatkan dari hasil proses pengolahan uang dan temuan masyarakat di wilayah Provinsi Kepri,” ujar Kepala Kantor Wilayah Bank Indonesia Kepri, Musni Hardi K Atmaja.

Metode pemusnahan uang palsu ini dilakukan dengan menggunakan mesin pencacah kertas (paper shredder). Total 5.052 lembar uang palsu tersebut terdiri 2% pecahan Rp50,000,00; 37% pecahan Rp100.000,00; dan 1% pecahan lainnya meliputi uang pecahan Rp20.000,00; Rp10.000,00; dan Rp5.000,00.

“Kami mengimbau pada masyarakat agar lebih teliti lagi dalam membedakan uang asli dan uang palsu. Cara mengidentifikasi uang asli dapat menggunakan metode 3D, yaitu dilihat, diraba, dan diterawang. Pemalsuan uang rupiah termasuk tindakan yang melanggar hukum, dan tidak hanya dapat merugikan individu melainkan juga perekonomian dalam skala lebih besar,” pungkas Musni.

 

Situs web:                  www.beacukai.go.id

Facebook:                 https://www.facebook.com/beacukairi/

Twitter:                 https://twitter.com/beacukaiRI

Instagram:                 https://www.instagram.com/beacukaiRI/

Youtube:                 https://www.youtube.com/beacukaiRI

117