Jakarta, Garta.com – Selebritas Melaney Ricardo mengomentari soal penahanan Nikita Mirzani oleh Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Serang, Banten.
Mel, demikian perempuan yang awalnya berprofesi sebagai penyiar sebelum terjun ke dunia hiburan ini kalau ada kesempatan ingin menjenguk atau membesuk Nikita Mirzani.
“Niki [Nikita Mirzani], kalau misalnya ada kesempatan, kalau bisa men-support, maksudnya datang sebagai temen ya,” katanya ditemui di suatu acara di Mal Senanyan City, Jakarta Pusat (Jakpus), Rabu (26/10).
Baca Juga: Nikita Mirzani Ditahan di Rutan Serang
Mel menyampaikan, Nikita Mirzani merupakan sosok yang baik dan merupakan teman dalam membuat konten. “Ya kalau temen, temen mah baik, baik-baik saja sebagai temen berkonten ria,” ucapnya.
Sedangkan soal kasus hukum yang tengah membelit Nikita Mirzani serta kepriadian dia yang kerap dinilai kontroverial sejumlah pihak, Mel enggan berbicara lebih jauh.
“Di luar itu, pertemanan, aku enggak bisa [komentar], dan itukan orang masing-masing punya pribadi dan urusan masing-masing,” ujarnya.
Sebelumnya, Tim JPU Kejari Serang menahan Nikita Mirzani pada Selasa petang (25/10), buntut ulahnya di akun Instagram miliknya, yakni mengunggah gambar ke fitur instastory yang berisi dua gambar atau foto Mahendra Dito yang telah diambil dari search engine Google dan laman berita daring.
“Kemudian mengeditnya dengan menambahkan kata-kata yang diduga mengandung unsur penghinaan atau pencemaran nama baik Mahendra Dito,” Rezkinil Jusar, Kepala Seksi Intelijen Kejari Serang.
Setelah itu, unggahan instastory Nikita Mirzani tersebut diketahui oleh Haerul Yusi, karyawan Mahendra Dito. Dia menyampaikannya kepada Mahendra Dito.
“Terhadap instastory tersebut Mahendra Dito merasa keberatan dan melaporkan [Nikita Mirzani] ke Polresta Serang untuk dilakukan proses secara hukum,” katanya.
Atas perbuatan tersebut, Tim Penyidik Polresta Serang menyangka Nikita Mirzani melanggar Pasal 27 Ayat (3) juncto Pasal 45 Ayat (3) atau Pasal 36 juncto Pasal 51 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 311 KUHPidana.
Setelah berkas penyidikannya dari dinyatakan lengkap (P21) oleh Tim Jaksa Peneliti Kejari Serang, Tim Penyidik Polresta Serang melimpahkan tahap dua perkara Nikita Mirzani tersebut kepada JPU Kejari Serang.
“Pada hari Selasa, tanggal 25 Oktober 2022, Kejaksaan Negeri Serang menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari penyidik Polresta Serang,” katanya.
Baca Juga: Nikita Mirzani Dikatakan Ngamuk, Ribuan Netizen Suka, Kok Bisa?
Pelimpahan tahap dua itu dilakukan oleh Tim Penyidik Polresta Serang setelah berkas penyidikan tersangka Nikita Mirzani dinyatakan lengkap (P21). Berkas penyidikan dinyatakan lengkap melalui Surat Nomor B4487/M.6.10/Eku.1/10/2022 pada tanggal 6 Oktober 2022.
JPU Kejari Serang lantas menahan Nikita Mirzani selama 20 hari ke depan, yakni mulai 25 Oktober 2022 sampai dengan 13 November 2022 di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B.
“Bahwa Jaksa Penuntut Umum segera menyusun surat dakwaan untuk segera melimpahkan perkara tersangka [Nikita Mirzani] ke Pengadilan Negeri Serang,” katanya.