Jakarta, Gatra.com - Terdakwa kasus perintangan penyidikan (obstruction of justice) dalam perkara pembunuhan Brigadir J, Irfan Widyanto, menyanggah klaim anggota satpam Komplek Duren Tiga Abdul Zapar yang menyebutnya berdalih soal alasan penggantian DVR CCTV Komplek Duren Tiga.
"Saya tidak ada bilang untuk agar lebih bagus, tapi saya bilang, saya mendapat perintah dari pimpinan," jelas Irfan saat menanggapi pernyataan anggota satpam Komplek Duren Tiga Abdul Zapar, dalam sidang pemeriksaan saksi-saksi, Rabu (26/10).
Baca juga: AHY: Ada Banyak Cara Selanatkan Fiskal Selain Menaikkan Harga BBM
Untuk diketahui, sebelumnya, Abdul Zapar mengaku bahwa Irfan mendatanginya di pos satpam Duren Tiga bersama rekan-rekannya dari kepolisian, untuk mengganti DVR CCTV dengan dalih untuk memperbagus kualitas video.
"Ya dia menjelaskan, untuk memperbagus kualitas gambar," kata Zapar dalam sidang pemeriksaan saksi-saksi terhadap terdakwa AKP Irfan Widyanto di PN Jakarta Selatan, Rabu (26/10).
Baca juga: Partai Demokrat Enggan Usung Capres-Cawapres Berelektabilitas Rendah
Oleh karena itu, Irfan pun sempat menyampaikan permohonan kepada Majelis Hakim untuk menghadirkan rekan-rekannya yang pada saat itu mendatangi Abdul Zapar. Hal tersebut guna mencari tahu, siapa yang pastinya mengatakan hal tersebut kepada Zapar.
Baca juga: Alih Kendali Kudeta 1 Oktober 1965, Aidit, Soekarno, Akhirnya Soeharto, Mendapat Wahyu Cakraningrat
Kendati demikian, Majelis Hakim menampik permohonan tersebut. Sebab, saat itu Irfan hanya diminta untuk menanggapi pernyataan Abdul Zapar.
Untuk diketahui, sidang pemeriksaan saksi itu dilakukan, karena pada persidangan sebelumnya, Irfan tidak memberikan nota keberatan atau eksepsi terhadap dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).