Home Hukum Sekuriti Ungkap Dalih AKP Irfan Widyanto Saat Ambil DVR CCTV Duren Tiga

Sekuriti Ungkap Dalih AKP Irfan Widyanto Saat Ambil DVR CCTV Duren Tiga

Jakarta, Gatra.com - Anggota satpam Kompleks Polri Duren Tiga, Abdul Zapar mengungkapkan dalih yang disampaikan oleh terdakwa kasus perintangan penyidikan (obstruction of justice) dalam kasus pembunuhan Brigadir J AKP Irfan Widyanto bersama sejumlah polisi lain, saat hendak mengambil rekaman DVR CCTV yang terletak di pos satpam Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Menurut Zapar, Irfan dan rekan-rekannya itu mengganti DVR CCTV pada 9 Juli 2022, sekitar puku 18.00 WIB. Dalam kesempatan tersebut, mereka pun meminta untuk melakukan penggantian DVR CCTV, untuk memperbagus kualitas rekaman visual yang ditangkap oleh kamera CCTV.

"Ya dia menjelaskan, untuk memperbagus kualitas gambar," kata Zapar dalam sidang pemeriksaan saksi-saksi terhadap terdakwa AKP Irfan Widyanto di PN Jakarta Selatan, Rabu (26/10).

Baca jugaDisebut Menghalangi Satpam Lapor Ketua RT, Irfan: Saya Keberatan

Zapar mengatakan, ada sekitar 3-5 orang yang mendatanginya pada sore itu. Namun, ia tak menjelaskan secara detail nama-nama orang yang datang, karena mengaku tak mengenal mereka. Hanya saja, ia menjelaskan bahwa salah satu di antaranya adalah Irfan, yang mana ia mintai identitasnya sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada Ketua RT.

"Saya minta, nanti siapa yang mau bertanggung jawab kalau saya ditegur Pak RT. (Saya) minta nama yang bertanggung jawab, minta nomor teleponnya," jelas Zapar.

Zapar menjelaskan bahwa sebenarnya, sepanjang yang ia tahu, DVR CCTV tersebut tak dapat diambil oleh orang lain tanpa seizin warga Komplek Polri Duren Tiga. Pasalnya, CCTV tersebut merupakan milik bersama warga komplek.

Baca juga: Agus Nur Patria Koordinator, Irfan Widyanto Preteli CCTV

"Setahu saya sih enggak bisa (orang lain mengambil tanpa seizin warga)," kata Zapar.

Untuk diketahui, Zapar merupakan satu dari delapan saksi yang dihadirkan dalam persidangan terhadap AKP Irfan Widyanto. Sementara itu, ketujuh saksi lainnya adalah anggota satpam Kompleks Polri Duren Tiga Marjuki, pemilik usaha CCTV Afung, buruh harian lepas Supriyadi, serta sejumlah anggota Polri.

Sidang pemeriksaan saksi pun dilakukan, karena pada persidangan sebelumnya, Irfan tidak memberikan nota keberatan atau eksepsi terhadap dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

61