Home Hukum Hakim Tolak Eksepsi Putri Candrawathi

Hakim Tolak Eksepsi Putri Candrawathi

Jakarta, Gatra.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak eksepsi atau nota keberatan terdakwa Putri Candrawathi dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

"Mengadili, menyatakan keberatan atau eksepsi penasihat hukum terdakwa Putri Candrawathi untuk ditolak seluruhnya," ujar Hakim Ketua Wahyu Iman Santosa saat membacakan putusan sela, Rabu (26/10).

Hakim memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melanjutkan pembuktian terkait perkara tersebut. Agenda sidang berikutnya adalah pemeriksaan saksi-saksi pada Selasa (1/10).

Baca juga: Keluarga Ungkap Permintaan Putri Candrawathi Agar Brigadir J jadi Ajudannya

"Menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berwenang untuk memeriksa perkara ini. Memerintahkan kepada JPU untuk melanjutkan pemeriksaan perkara," ucap hakim.

Sebelumnya, Putri didakwa melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer (E), Bripka Ricky Rizal (RR), dan Kuat Ma'ruf. Putri dinyatakan mengetahui rencana pembunuhan namun tidak berbuat apa-apa.

Adapun perbuatan tersebut dilakukan Putri di rumah dinas yang terletak di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada Jumat (8/7) lalu.

Atas perbuatannya tersebut, Putri didakwa melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal.

111