Jakarta, Gatra.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak nota keberatan atas dakwaan mantan bawahan eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Ricky Rizal Wibowo. Hakim menilai tidak ada kesalahan dalam dakwaan jaksa.
"Menolak eksepsi atau keberatan tim penasehat hukum terdakwa," kata hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, (26/10).
Persidangan dilanjutkan dengan pembuktian dari kubu jaksa. Hakim memerintahkan jaksa untuk memastikan saksi hadir pada persidangan berikutnya.
"Menangguhkan biaya perkara sampai putusan akhir," ucap hakim.
Baca juga: Kuasa Hukum Ricky Rizal Ungkap Dakwaan Sebagian Besar dari Asumsi
Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Pada perkara tersebut, mereka didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.
Sementara itu, Ferdy Sambo juga didakwa menghalangi penyidikan atau obstruction of justice dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Dia didakwa melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 subsider Pasal 48 Jo Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Atau diancam dengan pidana dalam Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.