Sekayu, Gatra.com - Pasca keluarnya larangan menjual dan mengkonsumsi obat sirop anak yang dicurigai mengandung zat berbahaya, sejumlah apotek di Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan (Sumsel), mengaku omset penjualan anjlok.
Hal ini diakui oleh beberapa apotek yang pasca sidak beberapa waktu lalu, omset penjualan obat turun drastis. Padahal biasanya di musim pancaroba saat ini, obat-obatan sejenis demam dan flu cukup banyak yang beli.
Petugas jaga Apotik Telaten Prima Sekayu, Monica mengaku pasca pelarangan obat sirop yang dapat berdampak pada gangguan ginjal akut atipikal pada anak tersebut, omset penjualan obat di apotek miliknya turun mencapai 30-40 persen.
"Warga tidak mau ambil resiko mengkonsumsi obat sirup, meskipun hanya beberapa saja obat sirop yang mengandung gangguan ginjal akut atipikal," ungkapnya, Rabu (26/10).
Ia mengaku, jenis obat-obatan sirup yang dilarang tersebut sudah diamankan semua dan tidak lagi diperjual belikan. "Setelah mendapatkan surat edaran Bupati kami langsung menyisihkan obat-obatan yang dilarang dan sudah diamankan pihak terkait dan tidak lagi diperjual belikan," tuturnya.
Senada diungkapkan Pemilik Apotik Daniya Sekayu, Ayu. Ia mengaku, omzet penjualan obat sirup turun drastis. "Meski demikian kami sangat taat dan mentaati larangan Kemenkes dan Pak Bupati Muba untuk tertib dan taat tidak menjual obat sirup yang dilarang," bebernya.
Sementara itu, Pj Bupati Muba Apriyadi kembali mengecek beberapa lokasi apotek pada Selasa (25/10), untuk memastikan peredaran obat sirop yang dilarang tersebut tidak beredar.
"Jadi setelah kami ke lokasi di beberapa apotek, pemilik mengadu karena omset turun drastis, apalagi ini musim pancaroba banyak anak-anak yang terkena penyakit batuk dan pilek yang tidak berani mengkonsumsi obat sirup," ujar Apriyadi, saat Sidak ke beberapa apotek di Sekayu.
Ia menegaskan, larangan penjualan dan mengkonsumsi obat sirup yang berdampak pada gangguan ginjal akut atipikal pada anak tersebut harus ditaati demi kesehatan anak-anak dan masyarakat Muba.
"Apalagi sudah ada Surat Edaran dari Kemenkes dan Pemkab Muba, juga melalui Surat Edaran Bupati sudah menegaskan untuk menginventarisir dan mengamankan jenis obat-obatan sirup yang dilarang," ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Muba, dr Azmi Dariusmansyah MARS menyebut, untuk di Kabupaten Muba, hingga saat ini tidak ada temuan kasus pasien anak yang terkena ginjal akut terdampak obat sirop.
"Alhamdulillah sampai saat ini kita zero kasus pasien tersebut, kita terus berkoordinasi dengan pihak terkait dan memastikan agar peredaran dan pemakaian obat sirop yang dilarang tidak lagi beredar di Muba," katanya.