Jakarta, Garta.com – Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang menahan selebritas Nitka Mirzani di Rumah Tahanan (Rutan) Serang. Lantas apa perkara yang membuat selebritas ini harus mendekam di jeruri besi?
Kepala Seksi Intelijen Kejari Serang, Rezkinil Jusar, dalam keterangan pers, Selasa (25/10), menjelaskan kronologi perbuatan Nikta Mirzani. Awalnya Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polresta Serang, Banten.
Jusar mengatakan, penetapan tersangka itu bermula dari perbuatan pada sekira bulan Mei 2022, yakni tersangka Nikita Mirzani melalui akun Instagramnya mengunggah gambar ke fitur instastory yang berisi dua gambar atau foto Mahendra Dito yang telah diambil dari mesin pencarian atau search engine Google dan laman berita daring.
Baca Juga: Nikita Mirzani Ditahan di Rutan Serang
“Kemudian mengeditnya dengan menambahkan kata-kata yang diduga mengandung unsur penghinaan atau pencemaran nama baik Mahendra Dito,” ujarnya.
Setelah itu, unggahan instastory Nikita Mirzani tersebut diketahui oleh Haerul Yusi, karyawan Mahendra Dito. Dia menyampaikannya kepada Mahendra Dito.
“Terhadap instastory tersebut, Mahendra Dito merasa keberatan dan melaporkan [Nikita Mirzani] ke Polresta Serang untuk dilakukan proses secara hukum,” katanya.
Atas perbuatan tersebut, Tim Penyidik Polresta Serang menyangka Nikita Mirzani melanggar Pasal 27 Ayat (3) juncto Pasal 45 Ayat (3) atau Pasal 36 juncto Pasal 51 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 311 KUHPidana.
Setelah berkas penyidikannya dinyatakan lengkap (P-21) oleh Tim Jaksa Peneliti, Tim Penyidik Polresta Serang melimpahkan tahap dua perkara Nikita Mirzani kepada JPU Kejari Serang pada hari ini. Berkas penyidikan dinyatakan lengkap melalui Surat Nomor B4487/M.6.10/Eku.1/10/2022 pada tanggal 6 Oktober 2022.
Baca Juga: Nikita Mirzani Ditangkap Polresta Serang Kota, Netizen: Polisi Jangan Takut!
“Pada hari Selasa, tanggal 25 Oktober 2022, Kejaksaan Negeri Serang menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari penyidik Polresta Serang,” katanya.
JPU Kejari Serang lantas menahan Nikita Mirzani selama 20 hari ke depan, yakni mulai 25 Oktober 2022 sampai dengan 13 November 2022 di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B.
“Bahwa Jaksa Penuntut Umum segera menyusun surat dakwaan untuk segera melimpahkan perkara tersangka [Nikita Mirzani] ke Pengadilan Negeri Serang,” katanya.