Palembang, Gatra.com - Konsumen showroom motor Arif Perdana (19) menjebak mantan pegawai dealer Astra Honda motor Sukarami Candra Ardinata (37). Lantaran telah melarikan uang jutaan untuk mebeli sepeda motor. Alhasil korban membawa pelaku ke Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang, Selasa (25/10).
Di hadapan petugas, korban menjelaskan, peristiwa penipuan dialaminya terjadi pada 20 September 2022 lalu, di dealer Astra Honda motor Sukarami, Kecamatan Sukarami Palembang. Saat itu, korban bertemu dengan pelaku untuk membeli satu unit sepeda motor jenis Honda Scoopy dengan harga Rp 23,4 juta.
Namun karena barang belum ada, korban pun indent motor dan memberi uang down payment Rp5 juta, lalu menunggu selama satu bulan untuk barang datang. "Setengah bulan dari itu, saya ditelpon oleh pelaku, katanya motor pesanan saya sudah ada dan saya harus melunasi sisa pembayaran Rp18,4 juta," terangnya dengan nada kesal.
Setelah melunasi sisa pembayaran, lanjut Arif, ternyata sepeda motor yang sudah menjadi hak milik korban tidak kunjung diantarkan oleh pelaku. "Saya sudah curiga waktu itu pak, kenapa motor saya tidak datang-datang. Jadi saya datangi lagi dealer Honda itu, ternyata pelaku sudah tidak bekerja lagi sebagai sales disana, uang saya dilarikannya pak," jelasnya.
Merasa telah ditipu, lantas Arif, bersama keluarganya memancing pelaku untuk bertemu hingga akhirnya berhasil diamankan. "Saya sudah rugi jutaan jadi kami temui lagi dia, lalu kami amankan dan diserahkan ke sini," katanya.
Sementara, pelaku Candra mengakui perbuatannya melarikan uang milik korban. "Saya punya utang di leasing, jadi saya pakai uangnya untuk bayar uutang. Terpaksa saya lakukan karena saya tidak lagi bekerja di dealer itu," katanya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Tri Wahyudi, membenarkan adanya serahan pelaku tindak pidana penipuan dan penggelapan.
"Laporan korban sudah diterima, terduga pelaku juga sudah diamankan. Saat ini pelaku sedang dalam pemeriksaan oleh Unit Reskrim kami," ujarnya.