Home Hukum Dewas RRI: Negara Harus Hadir Atasi Penyerobotan Tanah Milik RRI

Dewas RRI: Negara Harus Hadir Atasi Penyerobotan Tanah Milik RRI

Jakarta, Gatra.com - Departemen Penerangan yang kini bernama Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) memiliki sebidang tanah di Parung Serap, Kelurahan Sukmajaya, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok, Jawa Barat seluas 450.575 M2.

Hal itu berdasarkan Surat Keputusan Menteri Penerangan Nomor: 02A/KEP/MENPEN/1996 tentang Penetapan Penggunaan Areal Tanah Lokasi Pemancar RRI di Cimanggis dan Sukmajaya, Kabupaten Bogor (kala itu masuk wilayah Bogor).

Demikian disampaikan kuasa hukum LPP RRI (Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia) Esa Mahdika, SH melalui keterangan resmi yang diterima Selasa (25/10/2022).

"Dan, sebagian areal tanah yang berlokasi di Sukmajaya diberikan kepada LPP RRI seluas 15 Ha untuk lokasi Pembangunan/Pendirian Pemancar MW. Yang sampai saat ini pemancar tersebut masih ada dan aktif digunakan oleh LPP RRI," jelas Esa.

Sesuai ketentuan yang berlaku, menurut Esa, tanah dan bangunan tersebut telah didaftarkan dan tercatat dalam Simak BMN (Sistem Informasi Manajemen dan Akuntansi Barang Milik Negara) LPP RRI.

"Hasil rapat koordinasi antara RRI dengan Kemkominfo, DJKN Kementerian Keuangan Wahyu, dan Kementerian ATR/BPN diwakili Direktur Pengaturan Tanah Pemerintah (PTP) I Made Daging, Jumat (21/10/2022), kami selaku tim hukum RRI siap bersinergi bersama mengamankan aset negara yang juga objek vital negara. Di mana di atas tanah Parung Serap, Sukmajaya, Depok tersebut masih aktif Pemancar dan gedung RRI yang digunakan untuk menyebarkan informasi sesuai amanah undang-undang," jelas Esa.

Sementara, lanjut dia, terkait sengketa atas tanah antara Kominfo dengan Rudi Samin sudah dimenangkan oleh Kominfo sesuai Putusan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor 253/pdt/2013/PT.Bdg.

"Keputusannya adalah mengabulkan gugatan Kominfo untuk sebagian; sertifikat hak pakai nomor. 4/Sukmajaya tahun 1995 atas nama Departemen Penerangan adalah Sah; Penggugat (Kominfo) adalah Pemilik Sah dan berhak penuh atas Objek Tanah di lokasi; memerintahkan kepada Tergugat I (Rudi HM Samin), II, III, IV untuk mengosongkan tanah tanpa syarat," tegas Esa.

Atas putusan ini, menurut Esa, sudah pula dilakukan upaya hukum peninjauan kembali sebanyak dua kali oleh Rudi HM Samin di Mahkamah Agung dengan alasan ada dua Putusan yang bertentangan. Namun alasan dan Peninjauan Kembali tersebut diputus dan dinyatakan tidak dapat diterima. Sebagaimana Putusan PK yang terakhir Nomor 37PK/Pdt/2018.

"Dengan demikian legal standing siapa pemilik tanah tersebut adalah Kemkominfo. Atas laporan dari petugas kami di lapangan dan masyarakat sekitar, kami sudah lihat langsung ke lapangan. Kami lihat pihak dari Rudi Samin ini sudah membuat perbuatan melawan hukum dengan melakukan penyerobotan tanah dengan memasang plang nama yang seola-olah miliknya di atas tanah negara Kementerian Kominfo," ulas Esa.

Selain itu, lanjut Esa, pihaknya juga melihat ada tindakan-tindakan lain yang melawan hukum, yakni dengan memagar, menggunakan buldozer, dan mensomasi dengan mengusir warga sekitar.

"Atas hal ini kami harapkan pihak Kepolisian dapat menindaklanjuti laporan dari Kominfo dan segera menghentikan serta memproses hukum pihak dari Rudi Samin dkk," tegas Esa.

Sementara, anggota Dewan Pengawas LPP RRI Enderiman Butar Butar menegaskan pihaknya memperjuangkan hak tanah RRI yang masih atas nama Kominfo. Secara yuridis formal Kominfo sebagai pengelola barang (tanah) milik negara tersebut.

Dengan kondisi seperti ini, menurut Enderiman, Kominfo harusnya yang paling utama mengajukan keberatan bahwa telah terjadi kasus penyerobotan tanah atau adanya klaim oleh pihak lain.

"Saya harap negara hadir dalam persoalan penyerobotan tanah yang kami hadapi ini, jangan sampai RRI dirugikan oleh pihak yang menyerobot. Atau membiarkan adanya penyerobotan tanah milik RRI yang notabene milik negara, " pungkas Enderiman.

Direktur PTP ATR/BPN I Made Daging menjelaskan aset tersebut milik pemerintah Republik Indonesia, Kominfo hanya Pengguna Barang. Seharusnya Kominfo yang lebih berkeberatan karena ada pihak yang menguasai aset/tanah tersebut.

"Selanjutnya, menunggu penyerahan dari Kominfo kepada RRI lalu dibuatkan Sertifikatnya atas nama Pemerintah Republik Indonesia Cq. Radio Republik Indonesia. Hal itu merupakan upaya penyelesaian hukum yang harus dilakukan agar kasus penguasaan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab tidak terjadi lagi," tegas Made.

212