Jakarta, Gatra.com - Saksi kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, mengeklaim memiliki bukti percakapan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi (PC). Putri disebut pernah memuji Brigadir J melalui chat WhatsApp.
"Ada percakapan WhatsApp, nanti saya bisa print out, bahwa ibu PC memuja muji almarhum ini, pria yang tangkas, multitalenta," kata Kamaruddin saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa, (25/10).
Baca Juga: Hadapi Sidang, Bharada E Sungkem Orangtua Brigadir J
Menurut Kamaruddin, percakapan itu terjadi antara Putri dengan adik Brigadir J, Reza. Bahkan, Reza pernah diundang oleh Putri untuk menemui kakaknya itu.
"Bahkan, Reza diundang datang ke Magelang ada buktinya bisa enggak datang ke sini Reza. Abang kau ini rajin kali, multitalenta," ucap Kamaruddin.
Kamaruddin menekankan bahwa bukti itu sudah memperkuat bahwa tuduhan Brigadir J memperkosa Putri tidak benar. Ia juga bakal memberikan bukti detail mengenai peristiwa hukum tersebut.
"Kami berkesimpulan bahwa tuduhan dari pada PC bahwa dia diperkosa tidak mungkin terjadi, tidak ada wanita habis diperkosa memuji-muji pria," ujar Kamaruddin.
Baca Juga: Keluarga Brigadir J Hadiri Sidang di PN Jaksel, Kamaruddin: Kami Siap Beri Kesaksian
Pada perkara ini duduk sebagai terdakwa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E. Dia didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Dia diperintahkan oleh Ferdy Sambo untuk mengeksekusi Brigadir J.
Bharada E lalu menembak memakai Glock 17 sebanyak tiga atau empat kali ke Brigadir J yang membuatnya terjatuh dan bersimbah darah. Ferdy Sambo juga menembak sebanyak satu kali ke kepala Brigadir J untuk memastikan sudah tewas.
Bharada E didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.