Jakarta, Gatra.com - Kuasa hukum Bharada E, Ronny Talapessy, mengonfirmasi bahwa kliennya benar menggunakan senjata api tipe Glock 17 produksi Austria, pada saat ia melakukan penembakan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
"Betul (menggunakan senjata api tipe Glock 17). Faktanya seperti itu, nanti, detailnya nanti di persidangan," singkat Pengacara Bharada E, Ronny Talapessy, ketika ditemui awak media pasca pemeriksaan saksi pertama di PN Jakarta Selatan, Selasa (25/10).
Baca Juga: Hadapi Sidang, Bharada E Sungkem Orangtua Brigadir J
Di sisi lain, kuasa hukum Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak memaparkan hasil investigasinya, yang ia klaim didapatkannya dari informan intelijen. Hasil investigasinya menunjukkan, bahwa jenis senjata api Glock 17 baru dapat mereka gunakan setelah mereka mencapai pangkat Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen Pol).
"Nah ini, buat kita aneh, kok polisi pemula bisa memakai Glock 17? Kan begitu. Bahkan lebih canggih daripada (senjata pegangan) Almarhum," ucap Kamaruddin, ketika ditemui awak media pasca kesaksiannya dalam persidangan, pada Selasa (25/10).
Terlebih, dalam investigasinya, Kamaruddin menemukan bahwa untuk dapat menggunakan senjata, perlu ada surat bukti uji kelayakan dari biro psikologi. Ia mengaku, fakta tersebut ia temukan ketika ia berkonsultasi dengan senior-senior yang menjadi informan dalam investigasinya mengenai tata cara penggunaan senjata.
"Harus ada uji kelayakan dari biro psikologi. Harus ada suratnya, dan sebagainya," ujar Kamaruddin.
Baca Juga: Pengacara Brigadir J Ungkap FS dan PC Sempat Bertengkar karena Wanita Lain
Ia pun melanjutkan, hasil investigasinya pada saat itu segera ditampik oleh pihak pelaku dengan melakukan perintangan penyidikan (obstruction of justice). Perintangan itu, kata Kamaruddin, dilakukan dengan menciptakan bukti palsu.
"Artinya, seolah-olah Bharada E ini layak menggunakan itu. Padahal dia masih pemula, masih belajar menggunakan senjata," kata Kamaruddin dalam kesempatan tersebut.
Untuk diketahui, Kamaruddin dalam kesaksiannya menyatakan bahwa hasil investigasi yang ia lakukan menunjukkan bahwa ada tiga penembak dalam peristiwa pembunuhan Brigadir J. Ketiga penembak itu antara lain adalah Ferdy Sambo, Bharada E, dan Putri Candrawathi. Pernyataan tersebut didukung oleh ditemukannya tiga selongsong peluru yang berbeda di tempat kejadian peristiwa.