Jakarta, Gatra.com – Saksi kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, membeberkan temuannya saat persidangan. Salah satunya kedatangan eks Karo Paminal Propam Polri, Brigjen Pol Hendra Kurniawan, ke kediaman Brigadir J di Jambi.
"Bahwa saya dapet investigasi juga bahwa Brigjen Hendra Kurniawan atau HK datang ke Jambi datang menggunakan jet pribadi," kata Kamaruddin dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa, (25/10).
Baca Juga: Komentar Polri Terkait Jet Pribadi 'Dewa Judi' yang Digunakan Brigjen Hendra
Hendra saat di Jambi, diberi kabar oleh bawahannya mengenai isi rekaman CCTV di kediaman pribadi Ferdy Sambo. Isi CCTV itu tidak sama dengan keterangan Ferdy Sambo.
"Yang disebarkan oleh pihak kepolisian tembak-menembak itu tidak betul, karena mereka melihat ketika Ferdy Sambo datang ke rumah itu, almarhum [Brigadir J] itu justru ada di luar ada di dekat pos polisi tidak sedang tembak-menembak, tapi justru di dalam CCTV itu almarhum dipanggil ke dalam untuk dihabisi," ucap Kamaruddin.
Pada dakwaan, bawahan Hendra, Kompol Chuck Putranto sempat menonton rekaman CCTV di kawasan rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Ia terkejut menemukan kenyataan bahwa Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J masih hidup.
Chuck awalnya menerima informasi bahwa Brigadir J masih hidup saat Ferdy Sambo sudah tiba di rumah dinas. Ferdy Sambo awalnya mengeklaim Brigadir J tewas karena saling tembak dengan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E di rumah dinas sebelum kedatangannya.
Pada perkara ini, duduk sebagai terdakwa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E. Dia didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Dia diperintahkan oleh Ferdy Sambo untuk mengeksekusi Brigadir J.
Baca Juga: Polri Diminta Periksa Ferdy Sambo Soal Penggunaan Jet Pribadi Brigjen Hendra
Bharada E lalu menembak memakai Glock 17 sebanyak tiga atau empat kali ke Brigadir J yang membuatnya terjatuh dan bersimbah darah. Ferdy Sambo juga menembak sebanyak satu kali ke kepala Brigadir J untuk memastikan sudah tewas.
Atas perbuatan tersebut, Tim Jakasa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Bharada E melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.