Jakarta, Gatra.com - Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E sungkem ke orang tua Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Momen itu terjadi saat persidangan pemeriksaan saksi terhadap keluarga Brigadir J untuk terdakwa Bharada E di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa, (25/10).
Pantauan Gatra, Bharada E tampak langsung menghampiri orang tua Brigadir J, kemudian bersalaman dan sungkem. Tidak diketahui ada percakapan di antara keduanya. Sementara, persidangan pemeriksaan saksi itu dilakukan secara terpisah. Total 12 saksi yang akan memberikan keterangan.
Baca Juga: Pengacara Brigadir J Ungkap FS dan PC Sempat Bertengkar karena Wanita Lain
Para saksi tersebut meliputi keluarga Brigadir J yaitu Samuel Hutabarat (Ayah) lalu Rohani Simanjuntak (Bibi) Vera Maretha Simanjuntak (Kekasih) serta Kamaruddin Simanjuntak juga bakal bersaksi.
Kemudian, keluarga Brigadir J lainnya adalah Rosti Simanjuntak, Maharesa Rizky, Yuni Artika Hutabarat, Devianita Hutabarat, Novita Sari Nadea, Sangga Parulian, Roslin Emika Simanjuntak, dan Indra Manto Pasaribu.
Keluarga Brigadir J disebut enggan memberikan keterangan saat persidangan melalui virtual atau Zoom dan memilih hadir langsung di pengadilan.
Baca Juga: Keluarga Brigadir J Hadiri Sidang di PN Jaksel, Kamaruddin: Kami Siap Beri Kesaksian
Bharada E didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Dia diperintahkan oleh Ferdy Sambo untuk mengeksekusi Brigadir J.
Bharada E lalu menembak memakai Glock 17 sebanyak tiga atau empat kali ke Brigadir J yang membuatnya terjatuh dan bersimbah darah. Ferdy Sambo juga menembak sebanyak satu kali ke kepala Brigadir J untuk memastikan sudah tewas.
Bharada E didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.