Home Kesehatan Jubir Kemenkes: Pengobatan Gagal Ginjal Akut pada Anak Menggunakan Fomepizole

Jubir Kemenkes: Pengobatan Gagal Ginjal Akut pada Anak Menggunakan Fomepizole

Jakarta, Gatra.com - Juru Bicara Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Mohammad Syahril, menerangkan bahwa obat fomepizole menjadi obat yang dipilih untuk menangani pasien gagal ginjal akut pada anak. Saat ini, pemerintah Indonesia sedang berupaya mendatangkan obat dari berbagai negara yang telah memiliki kesiapan sehingga bisa segera diberikan kepada pasien.

"Kami akan mendatangkan 26 vial dari Singapura, dan dari Australia sebanyak 16 vial. Selanjutnya, akan didatangkan ratusan vial dari Jepang dan Amerika Serikat, toralnya sekitar 200 vial," ujarnya dalam konferensi pers yang digelar Kemenkes secara daring, Selasa (25/10).

Baca JugaGagal Ginjal Akut Anak, Pemerintah Didesak Bentuk Tim Independen

Syahril menuturkan bahwa pemberian obat telah diberikan kepada beberapa pasien di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) sebagai rumah sakit rujukan nasional penanganan penyakit ini. Hasilnya, 10 dari 11 pasien yang diberikan fomepizole telah membaik, dilihat dari pasien yang mulai dapat mengeluarkan air seni.

Selain itu ketika dites, kadar etilen glikol sebagai salah satu senyawa penyebab penyakit sudah tidak terdeteksi sangat berbahaya. Sebelumnya, biopsi telah dilakukan pada ginjal pasien anak meninggal dan terbukti bahwa kerusakan ginjal disebabkan zat etilen glikol. Pemberian obat disebutnya terbukti efektif dalam mengurangi gejala bagi pasien.

Ia menjelaskan bahwa obat tersebut dipilih karena siap pakai, dan efektivitasnya yang terbukti baik.

"Obat penawar ini sudah direkomendasikan oleh World Health Organization (WHO) dengan efektivitas tinggi di atas 90%. Dari data itu, akhirnya dipilih," terangnya.

Baca Juga: BPOM: Dua Industri Farmasi Akan Dipidana Terkait Gagal Ginjal Akut

Pemberian obat diberikan kepada pasein yang sudah menunjukkan gejala gangguan ginjal seperti pengurangan frekuensi buang air kecil, maupun hasil pemeriksaan laboratorium terkait jumlah senyawa berbahaya di dalam ginjal. Dari aturan pemakaian, akan diberikan 5x suntikan pada pasien. Di RSCM sendiri, sudah dilakukan 3x suntikan dan bila kondisi pasien membaik bisa dihentikan karena obat tidak diberikan secara terus-menerus.

Syahril menjelaskan bahwa atas kejadian ini, pembiayaan pasien dibebaskan dari beban. Negara akan menanggung pembiayaan melalui BPJS bagi anggota, dan bagi yang tidak mampu, maka pemerintah daerah dan pusat yang akan menanggung semua. Pemberiam obat yang didatangkan dari Australia maupun negara lain juga akan menjadi tanggungan pemerintah sehingga pasien tidak dibebankan biaya pengobatan.

"Untuk distribusi obat, akan langsung diberikan kepada rumah sakit yang tercatat atau saat ini sedang merawat pasien gagal ginjal. Terkait ketersediaan obat nantinya, akan diberikan secara terbatas ke rumah sakit rujukan dalam upaya menangani kasus ini," tegasnya.

161